PT JAWARA POS GRUP

Gara Gara Walet, Kakak Tega Meja Hijaukan Adik Kandungnya

BANYUWANGI, Jawara Post —Ratna Indrawati warga Sidoarjo menyeret Basuki Eko Putri Utomo alias Apung, warga Kelurahan Kampung Melayu, Banyuwangi, ke Meja Hijau Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/1/2020).

Mereka berdua adalah saudara kandung kakak adik yang telah melakukan kerja sama dalam berbagai bisnis selama puluhan tahun. Namun lantaran rumah walet, mereka berdua harus bertemu di persidangan.

Ratna mempidanakan adik kandungnya tersebut atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Basuki diduga telah menggelapkan dana miliknya sebesar 1.6 Milyar.

“Saya punya 4 Rumah Walet dan saya percayakan adik saya Basuki untuk mengelolanya. Basuki itu saya hitung karyawan saya. Saya gaji Rp. 4.250.000,- setiap bulannya, dan vee 10 percent setiap panen,” kata Ratna dihadapan majelis hakim yang diketuai Hj. Nova Flory Bunda, SH. M. Hum.

Diketahui, keempat rumah walet tersebut terdiri dari 18 sertifikat hak milik yang berada di Desa sumberkencono Wongsorejo, Kelurahan Klatak Kalipuro, Kelurahan Lateng Banyuwangi, Desa Pendarungan Kabat.

“Tapi mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2017, Basuki tidak pernah memberikan hasilnya. Diperkirakan 1,6 Milyar totalnya yang mulia,” kata Ratna.

Ratna pun mengungkapkan jika perjanjian kerja sama itu dilakukan secara lisan dan diketahui oleh Santoso warga Kabat. Namun Anehnya saksi kunci asal muasal kerjasama itu tidak dijadikan saksi dalam persidangan. Ratna hanya menghadirkan tiga saksi pelapor yang tak lain orang dekatnya sendiri.

Merekapun mengaku dalam persidangan, jika mengetahui rumah walet yang dikelola Basuki itu dengan cara diberitahu oleh Ratna jika rumah walet tersebut adalah miliknya. Merekapun kompak mengatakan “Katanya” Ratna tanpa melihat sertifikat kepemilikannya.

“Katanya Ratna, saya diberitahu jika 4 rumah walet dengan jumlah 18 sertifikat adalah miliknya (Ratna),” kata para saksi.

Mendengar keterangan Ratna selaku pelapor dan para saksi yang dihadirkan, Basuki keberatan atas pernyataan yang diutarakan kakak kandungnya tersebut.

“Salah itu yang mulia, saya bukan karyawanya. Saya rekan bisnisnya. Mulai tahun 1987, kami sudah bekerja sama dalam bisnis tambak di Situbondo, yang hasilnya digunakan untuk membeli rumah walet itu pada tahun 2001 dan 2002. Jadi saya punya saham di rumah walet itu,” kata Basuki dengan nada kesal.

Uniknya, dalam persidangan tersebut mereka berdua sempat berpelukan karena permintaan majelis hakim. Majelis pun menyayangkan atas pertikaian tersebut.

“Kenapa anda berdua ini, kok bisa saudara kandung bertikai sampai di Pengadilan. Apa masalahnya tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan? Coba berpelukan dulu,” kata Hj. Nova Ketua Majelis Hakim di sela sela persidangan.

Ketua Majelis hakim itupun tak bisa berbuat banyak atas perselisihan antara saudara kandung tersebut. Pasalnya telah diperkarakan dan harus selesai hingga putusan.

“Kalau ada masalah sebaiknya diomongkan dulu. Tapi ini dipidanakan bukan perdata. Karena tidak bisa dicabut, tuntutan terus berjalan. Kalau bisa sih damai, karena saudara kandung, masak sih tega. Karena keadilan itu berkaitan dengan rasa,” jelasnya.

Persidangan Rumah Walet itupun, akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor pada hari Kamis (23/1) mendatang.

Dhony/JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta