PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

JAWARA POST : Pilkades dan Dendam Politik

Oleh: Jejen Mujiburohman

Pagi. Suasana sejuk masih menyelimuti balai desa. Embun pohon rindang dipekarangan desa berganti dengan kehangatan mentari pagi. Jam baru menunjukan pukul 07.00. saya berge8gas masuk ruangan aula desa. Duduk dikursi paling depan dideretan undangan ormas keagamaan. Kesan pertama yang saya dapatkan, beriang ria dalam benak adalah tulisan yang terpampang pada spanduk percis didepan tempat duduk.

“Musrenbangdes dengan tema: Pemerataan Pembangunan Desa”.
“Saya tidak setuju.. dan protes”, ucap salah satu peserta musrenbangdes yang duduk disebelah saya, ketika melihat draf proyek pembangunan yang akan segera disepakati. “Masa iya… dusun yang lain mendapat jatah enam titik pembangunan, sementara dusun saya hanya satu titik proyek pembangunan” lanjutnya lagi dengan nada emosional disambut riuh rendah peserta musrenbangdes.

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sejatinya adalah forum rembug warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah pembangunan yang jelas serta tindakan dalam skala prioritas yang merata dan berkeadilan.

Fenomena anggaran pembangunan desa yang cukup menggiurkan, bukanlah alih-alih untuk optimalisasi pembangunan desa, justru malah menjadi sumber problem baru. Kejaksaan negeri hampir di berbagai daerah, merupakan lembaga yang disibukan dengan prilaku kepala desa. Persi Indonesia Corruption Watch (ICW) di tahun 2018 saja sudah 102 kepala desa yang resmi menjadi tersangka, sehingga ICW menempatkan desa merupakan sektor yang suram dalam upaya pemberantasan korupsi.

Perilaku kepala desa diatas, bukan tanpa sebab, bukan mereka tidak menyadari dampak dan akibatnya, juga bukan mereka tidak memiliki pemahaman agama sebagai benteng terakhir yang diharapkan mampu meminimalisir prilaku korupsi, melainkan karena system yang mendorong mereka untuk berprilaku seperti itu. Suka atau tidak, system demokrasi banyak melahirkan dendam politik. Dendam dalam arti berkeinginan keras untuk membalas dan mengembalikan pada situasi yang ia inginkan.

Psikolog politik membagi dendam politik terbagi pada dua; dendam kedalam diri (personal) dan dendam keluar (konstituen). Dendam ‘kedalam’ atas semua upaya yang telah ia lakukan, waktu, tenaga, pikiran dan biaya. Sehingga tidak aneh ketika mereka menjabat akan mulai menghitung untung dan rugi atas semua pengorbanan yang telah ia lakukan. Sedangkan dendam ‘keluar’ adalah dendam terhadap konstituen politik dengan segala perniknya seperti janji kompanye, dukung dan tidak mendukung.

Pilkades, merupakan pesta demokrasi bawah, tapi memiliki isu sangat dalam, pelik dan tajam. Pernyataan ini dapat kita lihat dari indikator yang terjadi sebelum dan sesudah pemilihan kepala desa. Kalau ditingkat atas ada prinsip tidak ada permusuhan yang abadi dalam politik, yang ada adalah kepentingan yang abadi. Kondisi ini justru berbeda pada konstalasi pemilihan kepala desa. Permusuhan bisa terjadi dengan membawa-bawa keturunan, bahkan dampak permusuhan pilkades lama bisa dibawa ke pilkades yang baru. Bayangkan, satu priode permusuhan tidak selesai dan disambung pada episode berikutnya.

Permusuhan diranah pendukung merupakan sesuatu yang wajar. Yang tidak wajar adalah ketika seorang kepala desa yang terpilih memperlihatkan dendam politik kepada masyarakat tertentu yang ia anggap waktu pesta demokrasi mendukung pasangan yang kalah. Pada pragmen di awal tulisan ini sebagai ilustari, dimana pemerataan pembangunan desa hanya tulisan diatas spanduk, actionnya kepala desa memperlihatkan diskriminasi melalui program pembangunan. Ia lupa bahwa setelah terpilih, yang mendukung dan yang tidak mendukung merupakan masyarakatnya.

Kondisi seperti diatas akan lebih parah pada hasil pilkades serempak yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 5 Desember 2018. Argumentasi ini cukup beralasan jika kita cermati bersama Peraturan Bupati Subang Nomor : 75 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak. Dimana pada Pasal 55 ayat 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa bersama BPD dan Pemerintah Desa sejumlah dusun yang ada di desa bersangkutan dengan lokasi di satu tempat.

Tafsiran ayat diatas akan lebih jelas dan detail dengan adanya form model O-2 (ukuran besar). Bahwa tempat pemungutan suara (TPS), dilanjut dengan penghitungan suara, dan dilampirkan hasilnya dalam berita acara dihitung perdusun (kadus). Satu kadus terdiri bisa satu, atau dua RW. Itu artinya siapapun kepala desa yang terpilih, akan tahu dan dicatat dalam memori ingatannya, dusun mana yang mendukung dan yang tidak mendukung. Inilah yang saya maksud, bahwa pada situasi tertentu melalui berbagai kebijakan Kepala Desa akan memperlihatkan dendam politik pada dusun tertentu yang tidak mendukungnya.

Pada level tertentu, mekanisme yang diinginkan perbub diatas, akan mendorong perpecahan dan permusuhan antar dusun/RW. Mengapa tidak menggunakan mekanisme yang lama saja. Yaitu TPS ditetapkan di balai Desa, masyarakat disuruh datang berbondong-bondong kedesa, kemudian dihitung akumulasi masyarakat pemilih desa secara keseluruhan. Mekanisme ini lebih banyak manfaatnya, selain dari sisi anggaran operasional pilkades, juga dari sisi edukasinya.

Ada dua hal dalam pilkades yang kurang dipahami ketika perbub diatas dibuat. Disini lagi-lagi kualitas dewan sebagai yang bertanggungjawab dalam membuat peraturan dipertaruhkan. Pertama, emosional keturunan. Kedua, emosional ke-RWan atau ke-dusunan. Kedua emosional ini sebagai factor penentu kemenangan bagi kontestan pilkades. Siapa saja calon yang mampu mengelola dengan baik kedua emosi ini, maka ia yang akan keluar sebagai pemenangnya. Sehingga berlaku rumus, perkuat jaringan keturunan, baru kemudian konstituen murni. Atau kontestan yang berasal dari dusun yang penduduknya lebih banyak, hampir bisa dipastikan ia akan keluar sebagi pemenang.

Jawara Post                                                                                               Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana STIEPas Bandung



Menyingkap Tabir Menguak Fakta