PT JAWARA POS GRUP

Korupsi Dana Desa, Kades Langsung Dikerangkeng

PRINGSEWUJawara Post—Kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluiwih Kabupaten Pringsewu, Bace Subarnas (57) akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (ADD) TA 2019 sebesar 389,5 juta.

Tersangka Bace ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (2/11/2020) dan dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison mengatakan, bahwa berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana tersebut untuk pembangunan desa.

Ia  mengungkapkan, pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Pringsewu mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon Kutawaringin.

Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan atau tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan.

Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang  dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta,” terang kasat Reskrim, Selasa (3/11/2020).

Masih kata AKP Sahril Paison, dana yang diduga di korupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi(sehari-hari) di luar program ADD.

“Atas perbuatanya, tersangka Bace Subarnas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun  penjara,” pungkas kasat Reskrim.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta