PT JAWARA POS GRUP

RADAR JOGJA : Kasus Makian Bupati Boyolali Segra Dilimpahkan

Kudus,  Jawara Post– Pananganan proses hukum terkait makian Bupati Boyolali, Seno Samodro, kepada Prabowo Subianto akan dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Polda Jateng. Namun demikian, Kapolda Jateng mengaku hingga saat ini pelimpahan itu belum juga terlaksana.

Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Condro Kirono, mengatakan sejauh ini Polda Jateng belum menerima berkas pelimpahan perkara makian Seno Samodro. Saat ini, kata dia, pelimpahan masih dalam proses.

“Sampai sekarang itu masih dalam proses pelimpahan dari Mabes Polri. Masih di tingkat Mabes Polri. Masih dilengkapi (berkasnya). Ditunggu saja,” kata Condro kepada wartawan saat meresmikan Satpas dan Masjid Al Quds Mapolres Kudus, Kamis (15/11/2018).

Namun demikian Condro mengaku Polda Jateng siap berkoordinasi dengan Bawaslu apabila nantinya berkas telah resmi dilimpahkan ke Polda Jateng.

“Kalau dilimpahkan ke Polda Jateng, kami akan koordinasi dengan Bawaslu. Kemudian, kami akan mengundang pakar, ahli hukum pidana, tata bahasa,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Seno Samodro dilaporkan karena mengeluarkan makian terhadap Prabowo Subianto saat mengikuti aksi demo ‘membela tampang Boyolali’ pada Minggu (4/11) lalu. Ketika berorasi, Seno mengucapkan makian ketika menyebut nama Prabowo.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta