PT JAWARA POS GRUP

RADAR SULAWESI : Curi Ponsel, Yayang Diringkus Tim Gabungan

BONE,  Jawara Post—Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone, Sulawesi Selatan, yang di back up Tim Resmob Polres Soppeng telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian, (Minggu, 04 November 2018). Itu atas laporan Hardiansyah, LP / 510 / X / 2018/ SPKT / RES BONE tanggal 23 Oktober 2018.
Yayang Rinaldi alias Yaya (21) warga Pacokkang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng berhasil diamankan Tim Resmob gabungan Bone – Soppeng yang dipimpin oleh Aiptu Abustan Mappa. Sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bulupakbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Bone dan Tim Resmob Soppeng, berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone seluler merek Vivo V7 warna gold, yang akan di jual pelaku di grup Media Sosial Facebook (Soppeng Dagang) seharga Rp. 2.150.000.
Diketahui dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengambil barang tersebut saat pemilik konter hp tersebut sedang sibuk melayaninya, dan dari pengakuan pelaku baru pertama kalinya melakukan aksinya ini di wilayah hukum Polres Bone.
“Adapun barang Bukti yang diamankan, 1 Unit Hp merk VIVO V7+ warna gold dan 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Fino (DP 2259 LR) warna putih biru. Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut,” kata Aiptu Abustan, Selasa (05/11/2018).
Korwil
Sulawesi selatan


Menyingkap Tabir Menguak Fakta