BATANGHARI, Jawara Post – Satreskirm Polres Batanghari membekuk ZA, satu dari sejumlah perampok Alfamart di depan Pasar PU Pal V Kecamatan Tembesi, Batanghari, Lampung Timur, Sumatera.
Dia ditangkap di Komplek Air Panas Muarabulian pada Rabu 22 Januari 2019 atau sehari setelah kejadian. Terduga pelaku yang berstatus mahasiswa ini tercatat sebagai warga RT 03 Desa Sungaipulai Kecamatan Muaratembesi.
Berita Terkait 》RADAR SUMATERA : MALING BAWA SENPI TEWAS DIMASSA
Polisi menembak kaki ZA karena berusaha melakukan perlawanan. Polisi juga membawa sejumlah barang bukti seperti rokok, uang, handphone dan lainnya pada aksi ZA dan JAF
Saat diinterogasi oleh petugas, ZA dalam mengaku tidak sendiri melakukan aksi perampokan, tetapi bersama rekannya yang berinisial JAF. Saat ini masih dalam pengejaran oleh tim gabungan.
Berita Lainnya 》RADAR BESUKI : Diundang Tidak Hadir, Dewan Pers Beri Rekom Budi Pego
Kapolres Batanghari melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim AKP Dhadak Anandito, mengatakan tersangka ZA yang diamankan di Polres Batanghari diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana.
“Pelaku saat ini ditahan di Polres Batanghari guna untuk proses lebih lanjut.” Kata Humas Polres Batanghari, Supradono, Kamis (24/1).
Rangkuti