MADURA, Jawara Post. Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah menahan Zamahsyari pada 29 Oktober 2024 lalu. Sebagaimana diberitakan, Zamahsyari merupakan tersangka kasus korupsi dua proyek fiktif plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.
Nah, sejak Zamahsyari ditahan, Kejari Pamekasan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Selain meminta keterangan sejumlah saksi, lidik dilakukan secara intens.
Hasilnya, pada hari ini, Selasa (3/12/2024), Kejari Pamekasan menahan Ketua Pokmas Matahari Terbit dan Ketua Pokmas Senja Utama. Ketua masing masing pokmas tersebut telah memenuhi unsur untuk ditahan.
Informasi yang dihimpun media ini, Ketua Pokmas Matahari Terbit seorang lelaki berinisial I. Sementara Ketua Pokmas Senja Utama merupakan perempuan berinisial A.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menuturkan penahanan dilakukan siang tadi. “Dua yang ditahan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Pamekasan menetapkan mantan anggota DPRD setempat Zamachsyari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Politisi PPP ini diduga terlibat dua proyek fiktif plengsengan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong.
Anggaran proyek tersebut berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemprov Jatim Tahun 2022 pada pertengahan Juli 2023.
Usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam sejak Selasa pagi mulai pukul 10.00 WIB akhirnya hingga pukul 14.00 WIB, Zamachsyari langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Redaksi