PROBOLINGGO JP – Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Gelora Kraksaan mendesak Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo agar segera menuntaskan janji penataan lokasi usaha mereka. Desakan ini mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 7 Mei 2025.
Dalam forum tersebut, Kepala DKUPP Taufik Alami menyampaikan bahwa pihaknya hanya membutuhkan waktu lima hari untuk menyelesaikan persoalan penataan PKL di area stadion. Namun, hingga lebih dari sepuluh hari berlalu, belum ada tindak lanjut konkret dari dinas terkait. Hal ini memicu ketidakpuasan dan konflik di antara para pedagang.
Salah satu PKL, Dani, mengaku bahwa ketidaktegasan pemerintah memicu persaingan tidak sehat antarpedagang dalam memperebutkan lokasi strategis.
“Kalau masih tak ada tindakan tegas dari pemimpin yang sudah secara resmi ditunjuk oleh pemerintah, maka para PKL masih bakal terus berebut lokasi,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Menurut Dani, konflik tersebut tak hanya berdampak pada penurunan omzet, tapi juga mengganggu kenyamanan para pedagang dalam mencari nafkah.
Hal senada disampaikan oleh Ali, PKL lainnya, yang menyoroti kondisi fasilitas umum di kawasan stadion. Ia menyebutkan bahwa sejumlah lampu penerangan tidak berfungsi diduga karena sengaja tidak dinyalakan, bukan karena rusak.
“Itu bukan cuma berdampak bagi PKL, tapi juga rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Ali, menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menindaklanjuti hasil RDP. Ia menyatakan bahwa para pedagang sudah lelah dengan janji-janji tanpa tindakan nyata.
“Kami benar-benar butuh penataan yang adil, tidak cuma asal-asalan, sehingga tak ada lagi kecemburuan sosial,” tegasnya.
PKL juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam kebijakan penggunaan lahan dan sumber listrik di area stadion. Mereka mengeluhkan keberadaan tiga sumber listrik, salah satunya diklaim atas nama karang taruna setempat, meski pemerintah telah menetapkan bahwa pengelolaan kelistrikan diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, para pedagang mempertanyakan peran DKUPP dan Satpol PP yang dinilai tidak sigap dalam menindak ketua karang taruna yang dianggap mengeluarkan instruksi sepihak. Salah satu pedagang juga mengeluhkan adanya diskriminasi lokasi berjualan berdasarkan domisili KTP.
“Kalau memang tidak boleh di lokasi tertentu, seharusnya DKUPP bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan dan menegur pihak yang memberi instruksi sembarangan,” ungkap salah satu PKL.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Komisi II, Reno, saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan terkait perkembangan di lapangan. “Saya tidak tahu seperti apa di lapangan, sampai saat ini tidak ada laporan, jadi saya kira sudah selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, satu-satunya laporan yang ia terima berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebutkan bahwa sistem kelistrikan di kawasan stadion sudah berjalan. “Selain itu belum ada laporan lainnya yang masuk ke saya,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan akan menindaklanjuti masalah ini pada Senin mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DKUPP Kabupaten Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan penataan PKL di Stadion Gelora Kraksaan. Upaya konfirmasi kepada Kepala DKUPP Taufik Alami juga belum membuahkan hasil. (Fik)