JAYAPURA, Jawara Post – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Komunitas Jaringan HAM Perempuan Papua sepakat tolak peleburan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) di pemerintahan Provinsi Papua. Penolakan peleburan ini muncul usai dilakukan pertemuan di ruang rapat Komisi V DPRP di Kota Jayapura, Senin, 26 November 2018.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRP, Maria Duwitau usai pertemuan menyampaikan, skema yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan peleburan dinas ini sepertinya tidak tepat, karena untuk masalah perempuan dan anak ini sangat kompleks.
“Hari ini kami sama-sama tahu bahwa sangat kompleks sekali ketika Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini dileburkan akan seperti apa nantinya. Tak akan pernah ada penyelesaian, tetapi timbul masalah baru lagi yang akan bermunculan,” kata Maria.
Pemerintah Papua, kata Maria, seharusnya melihat kembali persoalan yang ada, jika peleburan itu terjadi karena unsur pimpinannya manajemen atau pimpinannya yang harus diganti, bukan kantornya dileburkan.
“Harapan kami, Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu harus tetap berdiri karena ketika kantor ini dileburkan, maka masalah ini bukan selesai, tapi malah menambah masalah baru bukan hanya di provinsi tetapi juga di kabupaten dan kota. Bahkan juga pengaruhnya akan sampai ke 29 kabupaten kota,” papar Maria.
Untuk itu, selaku perwakilan rakyat dari Komisi V DPRP, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan timnya untuk melihat kembali wacana atas peleburan kantor dinas tersebut.
Selain itu juga dalam menindaklanjuti terkait masalah ini Komisi V DPRP akan melakukan pertemuan interen komisi untuk menyampaikan hal ini kepada pimpinan DPRP sesuai dengan prosedur.
“Kami akan bawa dalam rapat Bamus DPRP karena sudah menyangkut masalah lembaga dan bukan masalah Komisi V, dan dari hasil rapat itu kami akan mengundang pihak eksekutif dalam rapat dengar pendapat. Jika kami harus ke Kementerian dan Otda, kami akan pergi. Intinya kami akan mempertahankan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini akan tetap berdiri,” jelas Maria.
Fien Yarangga, selaku Kordinator Jaringan HAM Perempuan Papua mengatakan, pekerjaan menyangkut pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini sangat luar biasa, selama berdiri mulai dari badan ke dinas.
“Dan sebagai masyarakat yang berdampingan dengan kelompok yang rawan terhadap kekerasan manfaat dari pekerjaan ini juga sangat membantu. Kalau terjadi peleburan atau penggabungan memang ini harus dipertimbangkan kembali, dari perjalanan dinas ini memang cukup panjang,” ucap Fien.
“Karena jika dilihat di pemerintahan Provinsi Papua, ada evaluasi kinerja yang dilakukan pada empat tahunan dan hal itu sah saja. Sebab menyangkut dengan kinerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat provinsi,” tambah Fien.
Fien juga menambahkan, adanya wacana peleburan dinas ini jangan hanya karena menyangkut evaluasi kinerja emapt tahun. Karena hal ini sama saja akan menggugurkan sejarah perjalanan panjang selama 15 sampai 16 tahun perempuan dan anak sudah membangun perangkat kerja di 29 kabupaten kota dengan forum perempuan dan anak dengan baik.
“Jadi ini sangat sulit untuk dileburkan ke dinas yang lain dalam hal ini Dinas Sosial. Saya pikir ini sulit karena bagaimana Dinas Sosial menangani tugas besar ini, kalau dilihat dari tugas dan fungsinya sangat jauh berbeda,” pungkas Fien memberi alasan.
Imelda Papua