{"id":10082,"date":"2019-03-26T13:30:59","date_gmt":"2019-03-26T06:30:59","guid":{"rendered":"http:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/?p=10082"},"modified":"2019-03-26T13:33:01","modified_gmt":"2019-03-26T06:33:01","slug":"radar-sumatera-mengabdi-di-daerah-terpencil-lulus-cpns-dibatalkan-pula","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/radar-sumatera-mengabdi-di-daerah-terpencil-lulus-cpns-dibatalkan-pula\/","title":{"rendered":"RADAR SUMATERA : Mengabdi di Daerah Terpencil, Lulus CPNS Dibatalkan Pula"},"content":{"rendered":"<p><strong>PADANG ARO,\u00a0<a href=\"http:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/jawara-post\/\">Jawara Post<\/a> \u2013<\/strong>\u00a0drg. Romi Syofpa Ismael, \u2018dibatalkan\u2019 sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena dianggap \u2018disabilitas\u2019. Kenyataan pahit yang mesti diterimanya setelah mengabdi bertahun-tahun sebagai pegawai tidak tetap di daerah ujung Solok Selatan, Sumatera Barat.<\/p>\n<p>Dalam pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800\/62\/III\/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan bahwa, sebanyak dua orang peserta seleksi cpns tahun 2018 di Solok Selatan, dibatalkan hasil seleksinya. Salah satunya, disebutkan nama <a href=\"http:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/jawara-post\/\">drg. Romi Syofpa Ismael<\/a>. Dia dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.<\/p>\n<p>Kondisi drg. Romi memang sedang sakit. kedua tungkai kakinya lemah. Sehingga harus beraktivitas dengan kursi roda. \u201cTapi saya bukan penderita disabilitas,\u201d katanya kepada Singgalang, Minggu (24\/3) melalui telepon selulernya. Dia tengah berobat dan sudah menunjukan tanda-tanda kesembuhan.<\/p>\n<p>Pengakuannya, dia sudah mulai bisa berjalan sedikit-sedikit menggunakan alat bantu jalan. Namun dalam melayani pasiennya, tetap menggunakan kursi roda. Sebagai dokter gigi, kondisinya itu tidak menghambat profeainya. Penyakit drg. Romi, disebut paraplegia, kondisi menurunnya fungsi motorik atau sensorik dari gerak sebagian tubuh. Itu dialami setelah melahirkan anak ke duanya, pada 2016.<\/p>\n<p>drg. Romi sendiri, sebetulnya sudah mengabdi di Solok Selatan semenjak 2015. Dia lulus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementrian Kesehatan ketika itu. Ditempatkan di daerah paling ujung Solok Selatan, di <a href=\"http:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/jawara-post\/\">Puskesmas Talunan<\/a>, Kecamatan Sangir Balai Janggo. Masih termasuk daerah terpencil. Dari ibu kabupaten Solok Selatan, tempat tugasnya berjarak lebih 100 Km. Harus ditempuh lebih dua jam perjalanan dengan mobil atau motor.<\/p>\n<p>Dari ibu kota Sumbar, Padang, hampir tujuh jam untuk sampai ke sana. Habis masa kontrak PTTnya 2017, pengabdiannya dilanjutkan dengan menjadi tenaga harian lepas (THL) Solok Selatan. Kesehariannya di Poli gigi Puskesmas Talunan, tetap lancar. Meski pakai kursi roda, pasien yang datang tetap terlayani dengan baik sesuai SOP berlaku. Tidak ada keluhan dari pasien.<\/p>\n<p>\u201cSangat sedih,\u201d ungkap drg. Romi menyamnpaikan perasaannya saat ini. Dari sebanyak 192 cpns yang lulus, tercecer dua orang. Salah satunya, dirinya. Peserta satunya, atas nama Azimatul Huda, memang tidak melengkapi berkas. Dirinya, sama dengan ratusan cpns lainnya yang lulus. Sudah menyiapkan segala hal yang diminta sebagai persyaratan pemberkasan untuk diangkat sebagai PNS.<\/p>\n<p>Mengurus segala surat, KTP, KK, akte kelahhiran. Ijazah, transkrip nilai, dokumen pendukung lainnya. Mengurus surat catatan kepolisian, melakukan pemeriksaan kesehatan. Semua dilakukan, selesai dan diserahkan ke panitia seleksi CPNS. Dalam ceklis kelengkapan bahan <a href=\"http:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/jawara-post\/\">cpns<\/a>, drg. Romi Syofpa Ismael dinyatakan lengkap.<\/p>\n<p>\u201cJika yang diragukan adalah kondisi saya untuk bekerja, sudah ada keterangan dan rekomendasi dari berbagai pihak,\u201d jelasnya. Keterangan dari ahli okupasi, rekomendasi dari persatuan dokter gigi Indonesia (PDGI) juga ada. Semuanya menerangkan drg. Romi bisa melakukan pekerjaannya sebagai dokter gigi dengan kondisi saat ini, penyakit paraplegianya juga bisa sembuh.<\/p>\n<p>Panitia seleksi daerah CPNS 2018, Admi Zulkhairi, yang dikonfirmasi mengatakan, keputusan pembatalan itu, setelah melalui banyak pertimbangan.<\/p>\n<p>\u201cKami dari panitia dan pihak terkait di kabupaten, sudah berkonsultasi dan meminta pendapat, pertimbangan ke berbagai pihak,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dari kementrian kesehatan, dari Kemenpan RB. \u201cSemua itu dilakukan secara resmi sesuai <a href=\"http:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/jawara-post\/\">prosedur<\/a> dan aturan berlaku,\u201d jelasnya. Surat penjelasan dan rekomendasi sebagai dasar pembatalan, juga telah diterima panselda.<\/p>\n<p><strong>Rifki\/maya<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PADANG ARO,\u00a0Jawara Post \u2013\u00a0drg. Romi Syofpa Ismael, \u2018dibatalkan\u2019 sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena dianggap \u2018disabilitas\u2019. Kenyataan pahit yang mesti diterimanya setelah mengabdi bertahun-tahun sebagai pegawai tidak tetap di daerah ujung Solok Selatan, Sumatera Barat. Dalam pengumuman yang dikeluarkan Bupati Solok Selatan nomor 800\/62\/III\/BKPSDM-2019 tertanggal 18 Maret 2019, disebutkan bahwa, sebanyak dua orang peserta [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10083,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[7],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10082"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10082"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10082\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10086,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10082\/revisions\/10086"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10083"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10082"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10082"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10082"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}