{"id":10678,"date":"2019-04-23T01:47:57","date_gmt":"2019-04-22T18:47:57","guid":{"rendered":"http:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/?p=10678"},"modified":"2019-04-23T01:47:57","modified_gmt":"2019-04-22T18:47:57","slug":"radar-maluku-dugaan-kecurangan-pemilu-terjadi-di-sbt-dan-malteng","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/radar-maluku-dugaan-kecurangan-pemilu-terjadi-di-sbt-dan-malteng\/","title":{"rendered":"RADAR MALUKU : Dugaan Kecurangan Pemilu Terjadi Di SBT Dan Malteng"},"content":{"rendered":"<blockquote>\n<p style=\"text-align: center;\"><strong>Mahfud MD<\/strong>:<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\">Nanti Ketahuan Ada atau Tidak dan Siapa yang Berbuat<\/p>\n<\/blockquote>\n<p><em><strong>KECURANGAN<\/strong><\/em> yang terjadi di Pemilu calon anggota legislatif (Caleg) mulai terungkap di dua Kabupaten di Maluku.<\/p>\n<p>Di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span>diduga telah terjadi pelangggaran Pemilu pada dua desa yakni Desa Kwaos Kecamatan Siritaun Wida Timur dan Desa Kilmoy Kecamatan Tutuktolu.<\/p>\n<p>Terindikasi<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>adanya penggelembungan suara yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diseluruh TPS Daerah Pemilihan 2 pada Desa Kwaos Kecamatan Siritaun Wida Timur dan Desa Kilmoy Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).<\/p>\n<p>Pasalnya ada sejumlah nama di kedua desa tersebut tidak berada di tempat, tetapi terindikasi hak pilih mereka terpakai atau tercoblos, dan tidak adanya pengawasan ataupun tindakan tegas yang di lakukan oleh KPPS.<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>Merasa dirugikan dengan hal tersebut anggota DPRD Kabupaten SBT, Bahrum Wadjo, kepada media, Minggu 21 April 2019, mengaku telah mendesak Bawaslu Kabupaten SBT,<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>untuk<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>meminta<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>aparat kepolisian segera menangkap ketua dan anggota KPPS setempat guna<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>dimintai tangggungjawabnya demi kenyamanan dan kelancaran proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.<\/p>\n<p>\u201cKesimpulannya bahwa KPPS terindikasi ikut terlibat terkait penggelembungan suara dimaksud. Dengan modus pencoblosan sisa surat suara,\u201d ujar Bahrum, kader Partai Demokrat, yang pada Pemilu 2019<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>ini kembali mencalonkan diri untuk kedua kalinya.<\/p>\n<p>Menurut Bahrum dirinya<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>telah menyurati secara resmi Bawaslu Kabupaten SBT dengan bukti yang dimilikinya.<\/p>\n<p>\u201cIni adah sebuah pelanggaran Pemilu. Dan saya telah sampaikan kepada Bawaslu untuk dijadikan perhatian khusus dan segera menindaklanjutinya. Dan mencocokan Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara MODEL C6 \u2013 KWK.KPU dan Daftar Hadir Pemilih di TPS dalam Pemilihan Umum MODEL C7 \u2013 KWK.<\/p>\n<p>Sementara itu di Kabupaten Maluku Tengah, diduga juga telah terjadi<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>kecurangan dan pelanggaran\u00a0 Pemilu Calon Anggota DPR RI,\u00a0 DPRD Provinsi,\u00a0 DPRD Kabupaten\/Kota, DPD RI,\u00a0 dan Presiden RI, pada tanggal 17 April 2019 yang terjadi di daerah pemilihan tiga yakni Negeri Laimu Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah.<\/p>\n<p>\u201cDiduga ada kecurangan dan pelanggaran pemilu yang terjadi di Negeri Laimu Kecamatan Telutih Kabupaten Maluku Tengah, ini dilakukan secara terstruktur,\u00a0 sistimatis dan masif,\u00a0 dengan melibatkan seluruh perangkat penyelenggara baik PPK,\u00a0 PPS,\u00a0 KPPS, termasuk di dalamnya saksi partai politik dan Panitia pengawas (Panwas) \/Bawaslu Kecamatan Telutih dan pengawas TPS pada masing-masing TPS,\u201d<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span>ujar salah satu masyarakat Negeri Laimu, M.Hayoto, kepada <b>mrdia,<\/b>\u00a0Sabtu 20 April 2019.<\/p>\n<p>Dijelaskannya,\u00a0 tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara tgl 17 April 2019, anggota KPPS setiap TPS membagikan surat undangan C6 kepada setiap pemilih, termasuk juga kepada pemilih yang tidak berada ditempat ikut dibagikan.\u00a0<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>\u201cTanda kecurangan sudah mulai nampak saat pembagian surat undangan C6 kepada pemilih,\u00a0 dimana C6 dibagi habis kepada pemilih termasuk pemilih yang tidak berada tempat,\u201d ujar Hayoto.<\/p>\n<p>Seharusnya kata dia sesuai aturan surat undangan C6 tidak dapat diberikan kepada pemilih yang tidak berada di tempat dan surat undangan C6 yang tidak terbagi harus di foto oleh panwas TPS dan mengisi berita acara yang nantinnya di kembalikan,\u00a0 namun ini tidak dilakukan oleh panwas TPS.<\/p>\n<p>\u201cDan pada saat pemungutan suara pukul 07.00 WIT sampai pada pukul 13.00 WIT, pemilih pemilih yang datang ke TPS hanya memberikan undangan C6 kepada KPPS dan memberikan surat suara tanpa menandatangani daftar hadir atau C7. Harusnya ini dilakukan,\u00a0 namun ini juga diabaikan oleh saksi termasuk panwas TPS,\u201d jelas Hayoto.<\/p>\n<p>Tidak hanya itu,\u00a0 kata Hayoto, pada pukul 12.00 WIT, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT,\u00a0 datang menggunakan kartu keluarga dan KPPS memberikan surat suara untuk memilih,\u00a0 padahal ini tidak sesuai aturan karena yang tidak terdaftar dalam DPT hanya dapat menggunakan E-KTP dan Surat keterangan (Suket)\u00a0 dan benar-benar beralamat di Laimu.<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>\u201cOleh hal ini juga saksi dan panwas TPS membiarkan,\u00a0 seharusnya panwas TPS dapat menegur KPPS dan meminta temuan ini dapat di masukan dalan fom C2 sebagai kejadian khusus.\u00a0 Tidak hanya itu,\u00a0 pada pukul 13.00 WIT waktu pencoblosan selesai,\u00a0 ada surat suara sisa,\u00a0 oleh KPPS membagikan kepada saksi termasuk KPPS untuk mencoblosnya,\u00a0 dan tidak ada surat suara yang tersisa semuanya tercoblos.<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>Ironisnya,\u00a0 saksi dan panwasan TPS mengabaikan dan membiarkan pelanggaran ini terjadi termasuk Panwascam Laimu padahal mereka mengetahui hal ini, \u201d kesalnya.<\/p>\n<p>Selain itu, lanjut Hayoto, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dan itu digunakan di TPS yang sama, ada juga di TPS yang berbeda,\u00a0 sehingga ini menunjukan bahwa mereka menggunakan surat undangan C6 milik pemilih lain yang tidak berada di Laimu\u00a0 atau berada di luar termasuk pemilih yang sudah meninggal ikut mereka mencoblosnya.\u00a0<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>\u201cBagaimana pemilih yang sudah meninggal dan pemilih yang berada di Jakarta dan di daerah lain bisa hak suaranya di berikan.\u00a0 Karena pemilih semua menggunakan hak pilihnya maka jangan salah partisipasi pemilih mencapai 99,02 persen dari 3.318 pemilih yang terdaftar dalam DPT.\u00a0 Sementara negeri-negeri lain yang ada di Kecamatan Telutih dan Kecamatan Tehoru partisipasi pemilih paling besar hanya 75 persen dari daftar pemilih, \u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, yang sangat mengecewakan dengan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS di setiap TPS yakni pada perhitungan suara\u00a0 khususnya suara untuk DPRD kabupaten dilakukan tengah malam yakni pukul 02.15 WIT tengah malam tanggal 18 April 2019, padahal sesuai keputusan Mahkama Konstutusi perhitungan suara diperpanjang selama 24 jam.\u00a0<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>\u201cArtinya bahwa panwas TPS dapat menegur KPPS untuk melakukan perhitungan suara di pagi hari tanggal 18 April 2019. Pada saat perhitungan suara dilakukan ditengah malam,\u00a0 oleh Ketua KPPS yang ditugaskan untuk membaca surat suara. Surat suara yang dibaca tidak sesuai mekanisme dan petunjuk teknis pembacaan surat suara,<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>yang mana kertas suara tidak di angkat dan ditunjukan kepada saksi dan panwas TPS\u201d<\/p>\n<p>\u201cTetapi oleh yang dibaca langsung<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>dibaca untuk dua calon anggota DPRD Kabupaten yang ada di dalam Negeri Laimu secara bergantian,<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>artinya suara itu dibagikan kepada Wakano Ramly dari Caleg PDI Perjuangan dan Arman Mualo Caleg dari PKS.<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>Dengan cara membaca seperti ini sangat merugikan kami yang sudah memberikan<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>hak konstitusi kami kepada caleg lain yang dinilai mampu sesuai pandangan kami,\u201d urai Hayoto.<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>Ditambahkan Hayoto saat dirinya menyampaikan<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>protes dan menanyakan<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>kepada Ketua KPPS kemana suara konstitusi yang sudah dia berikan kepada caleg yang lain, oleh<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>Ketua KPPS<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>yakni telah diberikan caleg anak negeri sendiri.<\/p>\n<p>\u201cIni sangat di sayangkan.<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>Dan sangat disayangkan lagi disaat perhitungan pembacaan suara suara,<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>panwas TPS tidak berada di tempat dan saksi semua tidak mau peduli, kalaupun panwas TPS ada di TPS maka mereka sengaja membiarkan kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur,<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>sistimatis dan masif karena diduga mereka semua terlibat,\u201d terangnya.<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>Untuk mendapat keadilan atas proses demokrasi yang berlangsung di Negeri Laimu,<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>Hayoto mengaku berharap agar Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah untuk dapat menyikapi kecurangan dan pelanggaran yang diduga dilakukan secara terstruktur,<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>sistimatis dan masif oleh perangkat peyelenggara termasuk Panwas Kecamatan.<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>\u201cBawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah,<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>tidak bakal mendapatkan hasil laporan panwas TPS sesuai fakta kebenaran sebab mereka diduga terlibat dalam kejahatan kecurangan ini, sehingga laporan yang disampaikan pastinya berjalan baik dan normal tanpa ada kecurangan,<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>namun saya sebagai bukti melihat kecurangan oelanggaran pemilu yang terjadi di Lainu,\u201d<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>\u201cUntuk itu,<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>diharapkan Bawaslu dapat menggunakan logika dan pandangan analisa yang baik sehingga dapat mengambil keputusan yang baik untuk menyelamatkan hak konstitusi warga masyarakat Laimu,<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>artinya jika itu bisa saya minta ada Pemilihan Ulang (PSU)<span class=\"Apple-converted-space\">\u00a0\u00a0<\/span>atau lakukan pembukan kotak suara untuk perhitungan suara ulang di Negeri Laimu, \u201d pinta Hayoto.<\/p>\n<p><b>Rahman\/red<\/b><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mahfud MD: Nanti Ketahuan Ada atau Tidak dan Siapa yang Berbuat KECURANGAN yang terjadi di Pemilu calon anggota legislatif (Caleg) mulai terungkap di dua Kabupaten di Maluku. Di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),\u00a0diduga telah terjadi pelangggaran Pemilu pada dua desa yakni Desa Kwaos Kecamatan Siritaun Wida Timur dan Desa Kilmoy Kecamatan Tutuktolu. Terindikasi\u00a0\u00a0adanya penggelembungan suara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10679,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[7],"tags":[480],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10678"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10678"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10678\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10680,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10678\/revisions\/10680"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10679"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10678"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10678"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10678"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}