{"id":1366,"date":"2018-08-01T06:57:36","date_gmt":"2018-08-01T06:57:36","guid":{"rendered":"http:\/\/www.jawarapost.com\/?p=1366"},"modified":"2018-08-01T06:59:00","modified_gmt":"2018-08-01T06:59:00","slug":"waw-sejumlah-pasutri-di-kota-serang-tak-miliki-akta-nikah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/waw-sejumlah-pasutri-di-kota-serang-tak-miliki-akta-nikah\/","title":{"rendered":"Waw&#8230;Sejumlah Pasutri di Kota Serang Tak Miliki Akta Nikah"},"content":{"rendered":"<p>BANTEN,\u00a0 \u00a0<a href=\"http:\/\/www.jawarapost.com\/jawara-post\/\">Jawara Post<\/a>&#8212;-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang mencatat banyak pasangan suami istri (pasturi), terutama dari kalangan non muslim di Kota Serang yang tidak memiliki akta nikah. Sebab belum tingginya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait dokumen kependudukan, khususnya tentang akta pernikahan.<\/p>\n<p>Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipiyanto mengatakan hal ini akan memberikan dampak seperti persoalan hak waris, sengketa perdata dan juga akta kelahiran anak. \u201cDengan tidak adanya akta pernikahan, baik yang dikeluarkan oleh Disdukcapil maupun surat nikah yang berasal dari KUA, maka dalam keterangan akta kelahiran anak, akan tertulis luar nikah (LN),\u201d ujarnya, Rabu (1\/8\/2018).<\/p>\n<p>Namun, dia mengaku untuk warga yang belum memiliki akta nikah mayoritas adalah pasutri yang non muslim. Sebab mereka biasanya hanya melakukan nikah secara agama saja. \u201cUntuk pernikahan non muslim, yang mengeluarkannya adalah Disdukcapil. Sedangkan KUA itu untuk yang beragama Islam. Saat ini memang masih belum maksimal penerbitan dokumen akta pernikahan ini,\u201d kata Ipiyanto.<\/p>\n<p>Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait ketentuan tersebut. Namun bukan berarti Disdukcapil Kota Serang tidak menyosialisasikan, tetapi saat ini animo masyarakat dirasa masih kurang.<\/p>\n<p>\u201cKebanyakan hanya berhenti sampai di tingkat agama saja, seperti di gereja dan vihara, namun belum tercatat di negara. Sampai saat ini kami baru sedikit mengeluarkan kurang dari 100 dokumen saja,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Upaya yang dilakukan, dia mengaku telah menggandeng Ikatan Kewarganegaraan Indonesia (IKI) untuk membuat nikah massal bagi warga non muslim Kota Serang. Sehingga diharapkan nantinya akan menghasilkan penerbitan akta pernikahan. \u201cKami sudah sosialisasikan ke tokoh masyarakat, dan mendapat respon yang baik serta akan ditindaklanjuti,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" class=\"wp-image-1367 size-full aligncenter\" src=\"http:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2018\/08\/gbar-JP-77.jpg\" alt=\"\" width=\"2000\" height=\"1498\" srcset=\"https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2018\/08\/gbar-JP-77.jpg 2000w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2018\/08\/gbar-JP-77-300x225.jpg 300w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2018\/08\/gbar-JP-77-768x575.jpg 768w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2018\/08\/gbar-JP-77-1024x767.jpg 1024w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2018\/08\/gbar-JP-77-100x75.jpg 100w\" sizes=\"(max-width: 2000px) 100vw, 2000px\" \/><\/p>\n<p>Sementara itu, Kasie Kelahiran Disdukcapil Kota Serang, Yesi Nidahayati menyatakan tidak adanya surat nikah bagi penduduk muslim dan akta pernikahan bagi non muslim akan berdampak terhadap status anak yang dilahirkan oleh pasangan tersebut. Dalam akta kelahiran anak, maka akan tertulis status LN. Namun ia mengaku tidak memiliki data terkait jumlah akta kelahiran dengan status LN di Kota Serang. \u201cKami tidak memilahnya, menjadi satu kesatuan dengan akta yang biasa,\u201d ujar Yesi.<\/p>\n<p>Dia mengatakan, status LN ini tidak akan mengurangi hak anak untuk mendapatkan pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Secara aturan, akta tersebut tetap sah untuk digunakan. \u201cUntuk mendaftar ke sekolah masih bisa digunakan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>@dede<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANTEN,\u00a0 \u00a0Jawara Post&#8212;-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang mencatat banyak pasangan suami istri (pasturi), terutama dari kalangan non muslim di Kota Serang yang tidak memiliki akta nikah. Sebab belum tingginya kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait dokumen kependudukan, khususnya tentang akta pernikahan. Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipiyanto mengatakan hal ini akan memberikan dampak seperti [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1369,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[90],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1366"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1366"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1366\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1368,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1366\/revisions\/1368"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1369"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1366"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1366"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1366"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}