{"id":17187,"date":"2020-03-02T14:09:51","date_gmt":"2020-03-02T07:09:51","guid":{"rendered":"http:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/?p=17187"},"modified":"2020-03-02T14:09:51","modified_gmt":"2020-03-02T07:09:51","slug":"gagahi-anak-tiri-pria-karangdoro-masuk-bui","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/gagahi-anak-tiri-pria-karangdoro-masuk-bui\/","title":{"rendered":"Gagahi Anak Tiri, Pria  Karangdoro Masuk Bui"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAWA TIMUR<\/strong>, <a href=\"http:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/jawara-post\/\">Jawara Post<\/a>&#8211; Jajaran Reskrim Polresta banyuwangi kembali mengungkap 8 kasus yang diantaranya 7 kasus Persetubuhan dan 1 kasus vidio viral. Yang pertama khusus yang berhubungan dengan video viral, dibulan januari 2020.<\/p>\n<p>Dalam Pengungkapan Kasus Video Viral tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banyuwangi KombesPol Arman Asmara dalam pres rilis. Senin (02\/03\/2020).<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" class=\"alignnone size-full wp-image-17190\" src=\"http:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/IMG-20200302-WA0042.jpg\" alt=\"\" width=\"1032\" height=\"774\" srcset=\"https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/IMG-20200302-WA0042.jpg 1032w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/IMG-20200302-WA0042-300x225.jpg 300w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/IMG-20200302-WA0042-768x576.jpg 768w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/IMG-20200302-WA0042-1024x768.jpg 1024w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/IMG-20200302-WA0042-100x75.jpg 100w\" sizes=\"(max-width: 1032px) 100vw, 1032px\" \/>Dalam sebuah video viral, dimana ada seseorang datang ke sebuah rumah di Kecamatan Rogojampi Banyuwangi. Kemudian menodongkan senjata tajam kepada korban.<\/p>\n<p>Kemudian video tersebut menjadi viral, maka Kita melakukan penindakan menangkap pelaku yang mana pelaku mengakui atas perbuatanya, sekarang pelaku dalam proses sidik ditahan, dengan dugaan membawa sajam tanpa ijin dan pengancaman kekerasan.<\/p>\n<p>\u201cTersangka kita kenakan pada pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1. (1e) KUHP. Ancaman hukuman\u00a0 penjara 5 tahun keatas. Motifnya pelaku ada perasaan jengkel terhadap korban. berarti terkait video viral terjawab hari ini,\u201d kata KombesPol Arman Asmara.<\/p>\n<p>Kemudian kasus persetubuhan. Dimana dimulai dari 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal 24 Februari 2020. Polresta Banyuwangi juga berhasil ungkap 7 kasus persetubuhan, dimana rata rata kasus ini dengan dalih pelaku membujuk dan berikan iming iming.<\/p>\n<p>Tetapi ada kasus yang sangat menarik menurut KombesPol Arman, yang terjadi di Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi tanggal 5 Januari 2020, dimana disini persetubuhan dilakukan oleh seseorang kepada korban yang cacat fisik dan mental.<\/p>\n<p>\u201cAwalnya korban didatangi oleh seorang pria lalu diberi iming iming lalu karena si korban tak bisa bicara kemudian disetubuhi, dan kemudian yang bersangkutan menyampaikan melalui tangan dan bentuk tubuh yang gestur kepada orang tua dan saudara untuk dilaporkan terhadap pelaku tersebut,\u201d terang Kopolresta KombesPol Arman.<\/p>\n<p>Kepada ayah tiri korban inisial \u2018SKM\u2019 65 tahun (Pelaku), warga Karangdoro Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi, ketika ditanya oleh Kapolresta KombesPol Arman Asmara saat press Realese, Pelaku SKM (65) mengakui,<\/p>\n<p>\u201cSaya ga ingat itu kalau Anak Tiri saya atau Istri saya, karena saya baru pulang kerja dari sawah ladang. Anak Tiri saya tidak bisa berteriak pak.. karena cacat polio. Dia habis pipis dan tidur telanjang. Setelah saya melakukan saya ingat kasihan dan menyesal,\u201d jawabnya kepada Kopolresta Kombes Pol Arman.<\/p>\n<p>Kemudian dijelaskan juga oleh Kapolresta Banyuwangi, untuk yang lainya di 6 kasus persetubuhan ini rata rata melalui bujuk rayu untuk dinikahi.<\/p>\n<p>Dari Kasus Persetubuhan ini, untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 81 (1) (3) jo. pasal 76D UU RI No. 16 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan semua pelaku sudah ditahan.<\/p>\n<p>Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan berupa: 1 buah baju motif garis oranye abu-abu, 1 celana pendek warna ungu, 1 buah baju warna hitam motif kembang hijau putih, 1 celana pendek warna merah tua motif garis-garis putih dan 1 sarung warna hitam motif kotak.<\/p>\n<p>Tempat kejadian dirumah tersangka \u2018SKM\u2019 65 tahun yaitu di Dusun Karangdoro RT 6\/RW 1 Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.<\/p>\n<p><strong>Dhony JP<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAWA TIMUR, Jawara Post&#8211; Jajaran Reskrim Polresta banyuwangi kembali mengungkap 8 kasus yang diantaranya 7 kasus Persetubuhan dan 1 kasus vidio viral. Yang pertama khusus yang berhubungan dengan video viral, dibulan januari 2020. Dalam Pengungkapan Kasus Video Viral tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banyuwangi KombesPol Arman Asmara dalam pres rilis. Senin (02\/03\/2020). Dalam sebuah video viral, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":17191,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17187"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=17187"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17187\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":17192,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/17187\/revisions\/17192"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media\/17191"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=17187"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=17187"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=17187"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}