{"id":26010,"date":"2022-11-10T19:01:47","date_gmt":"2022-11-10T12:01:47","guid":{"rendered":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/?p=26010"},"modified":"2022-11-10T19:01:47","modified_gmt":"2022-11-10T12:01:47","slug":"mediasi-restorative-justice-gagal-kasus-penganiayaan-terhadap-pasutri-di-situbondo-menunggu-proses-hukum-lanjutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/mediasi-restorative-justice-gagal-kasus-penganiayaan-terhadap-pasutri-di-situbondo-menunggu-proses-hukum-lanjutan\/","title":{"rendered":"Mediasi Restorative Justice Gagal, Kasus Penganiayaan Terhadap Pasutri di Situbondo Menunggu Proses Hukum Lanjutan"},"content":{"rendered":"<p><strong>SITUBONDO, JP. Com<\/strong> \u2013 Dalam rangka mediasi \u201cRestorative Justice\u201d bertempat di Mapolres Situbondo, pihak Pasangan Suami-Istri (Pasutri) korban penganiayaan (Hari dan Wahyuni) dengan terduga pelaku penganiaya Lisul Bahri, ditengarai mengalami gagal kesepakatan.<\/p>\n<p>Bukan tanpa alasan, sebab pihak terlapor (Lisul Bahri) tidak bisa memenuhi satu syarat yang diajukan oleh sang pelapor yang merasa dirinya dirugikan. Selasa, (8\/11\/2022) kemarin.<\/p>\n<p>Dalam proses mediasi tersebut Brigadir I Gede Krisna mengatakan, \u201cKami disini dalam rangka mempertemukan kedua belah pihak, berdasarkan laporan terkait dengan perkara penganiayaan,\u201d terang penyidik Pidum Polres Situbondo itu.<\/p>\n<p>Dijelaskannya lebih lanjut, \u201cDalam perkara ini, sifatnya kami ditengah-tengah. Kami memberikan kesempatan kepada ke-dua belah pihak menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice atau proses diluar pengadilan,\u201d jelas Brigadir I Gede Krisna.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan mediasi restorative justice tersebut pelaku menuturkan, \u201cSaya minta maaf sengaja atau tidak sengaja, apalagi kemarin saya khilaf terbawa emosi, sehingga terjadi penamparan. Itu kan memang kekhilafan saya, ya mohon dimaafkan saja secara tulus dan ikhlas,\u201d pinta Lisul Bahri.<\/p>\n<p>Kendati demikian, Lisul Bahri mengaku dan menyatakan ketidak sanggupannya untuk memberikan ganti rugi yang ia timbulkan terhadap kedua korbannya.<\/p>\n<p>\u201cYang pasti saya tidak sanggup, Pak. Karena keterbatasan ekonomi saya tidak segitu,\u201d kata pelaku Lisul Bahri.<\/p>\n<p>Dengan gagalnya kesepakatan dalam mediasi tersebut, ditengarai proses hukum dugaan penganiayaan terhadap Pasutri ini bakal berlanjut terus sampai ke proses pengadilan, meskipun sudah ada upaya restorative justice dari penyidik.<\/p>\n<p>Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Hari (korban) mengatakan, \u201cSebagai sesama manusia, saya tetap memaafkan. Tapi dengan akibat penganiayaan ini, kami kan banyak menanggung beban dan kerugian. Saya harap pelaku bertanggung jawab atas hal ini. Jangan hanya minta maaf, lalu perkara selesai. Kerugian kami siapa yang bertanggung jawab,\u201d sergahnya. Kamis, (10\/11\/2022).<\/p>\n<p>Disinggung mengenai dampak kerugian, korban kembali menegaskan, \u201cMental istri saya itu down, psikologisnya mengalami ketakutan, traumatis nya sampai tidak bisa tidur, sakit telinganya mendenging sampai lebih dari 2 bulan,\u201d kisah Hari.<\/p>\n<p>Tidak sampai disitu, lanjutnya, kami juga nggak bisa bekerja selama beberapa waktu. Juga berobat ke dokter. Sayapun malu didepan umum, istri saya dianiaya. Bahkan saya sendiri ikut menjadi korban kebiadaban pelaku.<\/p>\n<p>Menurut Hari, Lisul tidak hanya memukul istrinya, tapi untuk keduakalinya, pelaku menyerang kembali dengan menggunakan kursi dan hampir dikeprukkan kena kepala istrinya. Beruntung serangan itu ditangkis oleh Hari, sehingga mengakibatkan luka memar pada lengan kiri dan luka lecet dekat pergelangan tangan kanannya.<\/p>\n<p>\u201cIni saya lakukan untuk membela dan melindungi istri, agar dalam serangan yang kedua itu tidak bertambah parah mengenainya. Saya kira ini bukan khilaf, tapi memang sengaja. Sudah ada niat rencana untuk menyerang kami. Bahkan pelaku mengancam akan membuat keributan dan memutus aliran listrik jika kami tetap buka stand disana,\u201d geram Hari.<\/p>\n<p>Perlu diketahui, sebelumnya, Wahyuni (Korban ke-1) telah melayangkan laporan peristiwa dugaan penganiayaan (Lisul Bahri) terhadap dirinya kepada petugas Polres Situbondo, dengan Laporan Polisi Nomor LP\/B\/222\/VII\/2022\/ SPKT\/POLRES SITUBONDO\/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Juli 2022.<\/p>\n<p>Sedangkan Hari (Korban ke-2), ikut melaporkan pelaku yang sama (Lisul Bahri) selang sehari setelah peristiwa penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP\/B\/224\/VII\/2022\/ SPKT\/ POLRES SITUBONDO\/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Juli 2022.<\/p>\n<p>Pasangan suami-istri itu, diduga dianiaya oleh pelaku di lokasi wisata kuliner Milenial Street, yang masih masuk dalam kawasan jalan Ahmad Yani, pada Rabu malam 6 Juli 2022 lalu.<\/p>\n<p>Sesudah itu, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kedua korban pasangan suami-istri tersebut, oleh petugas Polres Situbondo dikenakan pasal 352 KUHP, tentang dugaan penganiayaan ringan.<\/p>\n<p>Hari juga berharap, keadilan hukum di negara tercinta ini masih ada. Serta meminta kepada APH agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik. Sehingga pelaku pemukul istrinya dapat ganjaran yang sesuai atas perbuatannya.<\/p>\n<p>(Agung Ch)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SITUBONDO, JP. Com \u2013 Dalam rangka mediasi \u201cRestorative Justice\u201d bertempat di Mapolres Situbondo, pihak Pasangan Suami-Istri (Pasutri) korban penganiayaan (Hari dan Wahyuni) dengan terduga pelaku penganiaya Lisul Bahri, ditengarai mengalami gagal kesepakatan. Bukan tanpa alasan, sebab pihak terlapor (Lisul Bahri) tidak bisa memenuhi satu syarat yang diajukan oleh sang pelapor yang merasa dirinya dirugikan. Selasa, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":26011,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26010"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26010"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26010\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":26012,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26010\/revisions\/26012"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26011"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26010"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26010"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26010"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}