{"id":29787,"date":"2025-08-20T18:45:48","date_gmt":"2025-08-20T11:45:48","guid":{"rendered":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/?p=29787"},"modified":"2025-08-20T18:45:48","modified_gmt":"2025-08-20T11:45:48","slug":"kejari-grebek-dinas-dikdaya-kabupaten-probolinggo-bongkar-dugaan-korupsi-pkbm-iqro-skandal-rangkap-jabatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/kejari-grebek-dinas-dikdaya-kabupaten-probolinggo-bongkar-dugaan-korupsi-pkbm-iqro-skandal-rangkap-jabatan\/","title":{"rendered":"Kejari Grebek Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Bongkar Dugaan Korupsi PKBM IQRO\u2019 &#038; Skandal Rangkap Jabatan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PROBOLINGGO<\/strong>, JP \u2013 Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) setempat pada Rabu (20\/8\/2025).<\/p>\n<p>Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa menyita sejumlah dokumen terkait dua kasus dugaan korupsi: penyimpangan pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO\u2019 di Kecamatan Tongas serta praktik rangkap jabatan seorang pendamping desa yang juga menjadi guru tidak tetap (PTT) di Kecamatan Maron.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto, mengungkapkan kedua perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.<br \/>\n\u201cPenggeledahan ini untuk mencari dokumen penting terkait dua perkara, yakni dugaan penyimpangan PKBM IQRO\u2019 dan rangkap jabatan seorang PTT. Dokumen yang disita meliputi perencanaan hingga laporan pelaksanaan kegiatan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, fokus penyidikan salah satunya mengarah kepada seorang pegawai berinisial H, yang sejak 2017 hingga 2025 diduga merangkap sebagai pendamping desa sekaligus guru tidak tetap.<\/p>\n<p>\u201cAturan larangan rangkap jabatan sudah jelas. Seseorang tidak boleh menerima dua sumber anggaran sekaligus. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Selain itu, tim jaksa penyidik juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam sejumlah kegiatan PKBM IQRO\u2019.<\/p>\n<p>\u201cBanyak kegiatan dan pengadaan tidak sesuai, misalnya renovasi gedung yang tidak dikerjakan sebagaimana tercantum dalam RAB,\u201d tambah Taufik.<\/p>\n<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nur Jayadi, membenarkan bahwa penggeledahan berkaitan dengan dua laporan masyarakat, yakni dugaan penyimpangan PKBM IQRO\u2019 serta rangkap jabatan PTT.<\/p>\n<p>\u201cKasus rangkap jabatan ini disebut double accounting karena yang bersangkutan menerima honor dari dua sumber. Kami sudah memberi peringatan dan menyarankan agar ia mengundurkan diri. Bahkan, sejak 2024 ia sudah mundur dari jabatan pendamping desa, dan pada 2025 mundur dari PTT,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Meski begitu, Dwijoko menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum.<\/p>\n<p>\u201cKalau ada pegawai yang terlibat, kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Di sisi lain, kami juga memperketat sistem rekrutmen agar kasus serupa tidak terulang. Kini setiap perpanjangan kontrak harus melalui proses screening dan ditegaskan tidak boleh rangkap pekerjaan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Saat ini, penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo terus mengembangkan penyidikan terhadap kedua kasus dugaan korupsi tersebut. (Fik)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PROBOLINGGO, JP \u2013 Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) setempat pada Rabu (20\/8\/2025). Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa menyita sejumlah dokumen terkait dua kasus dugaan korupsi: penyimpangan pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO\u2019 di Kecamatan Tongas serta praktik rangkap jabatan seorang pendamping desa yang juga menjadi guru [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":29788,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29787"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29787"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29787\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29789,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29787\/revisions\/29789"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29788"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29787"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29787"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29787"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}