{"id":30198,"date":"2025-10-23T17:42:51","date_gmt":"2025-10-23T10:42:51","guid":{"rendered":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/?p=30198"},"modified":"2025-10-23T17:49:26","modified_gmt":"2025-10-23T10:49:26","slug":"polrestabes-surabaya-amankan-bos-hiburan-malam-di-lobby-hotel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/polrestabes-surabaya-amankan-bos-hiburan-malam-di-lobby-hotel\/","title":{"rendered":"Polrestabes Surabaya Amankan Bos Hiburan Malam di Lobby Hotel"},"content":{"rendered":"<p><strong>SURABAYA, <em>Jawara Post<\/em><\/strong>&#8211; Anggota Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang bos hiburan malam berinisial MI (28) warga Gubeng, Minggu (19\/10\/2025) pagi. MI (28) diamankan bersama kekasihnya berinisial SA (21) di lobby hotel kawasan Surabaya Pusat.<\/p>\n<p>Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, peristiwa itu berdasarkan pada informasi masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian memvalidasi informasi tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSetelah kami lakukan validasi ternyata benar. Sehingga anggota di lapangan mencari keberadaan MI,&#8221; ujar Kasat.<\/p>\n<p>Anggota di lapangan lantas menemukan keberadaan MI yang saat itu baru saja tiba di lobby hotel dengan mengendarai mobil. Saat masuk ke lobby hotel, anggota langsung mengamankan MI dan SA. Keduanya diinterogasi secara terpisah di lokasi.<\/p>\n<p>\u201cSaat kami interogasi, MI tidak mengaku jika dia menginap di hotel tersebut dia terus berkilah dan membantah anggota kami. Namun, informasi yang kami dapat dari teman perempuannya, MI sudah menginap selama 4 hari kamar lantai 7,\u201d imbuh Kasat.<a href=\"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/polrestabes-surabaya-amankan-bos-hiburan-malam-di-lobby-hotel\/indonesia_lawan_narkoba-1\/\" rel=\"attachment wp-att-30201\"><img loading=\"lazy\" class=\"aligncenter wp-image-30201 size-full\" src=\"https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Indonesia_Lawan_Narkoba-1.jpg\" alt=\"\" width=\"800\" height=\"600\" srcset=\"https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Indonesia_Lawan_Narkoba-1.jpg 800w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Indonesia_Lawan_Narkoba-1-300x225.jpg 300w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Indonesia_Lawan_Narkoba-1-768x576.jpg 768w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Indonesia_Lawan_Narkoba-1-100x75.jpg 100w\" sizes=\"(max-width: 800px) 100vw, 800px\" \/><\/a><\/p>\n<p>Dari informasi SA, polisi lantas membawa keduanya ke kamar di lantai 7. Di kamar tersebut, anggota kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,059 gram beserta pipet bekas pakai di tas milik MI. Bos hiburan malam tersebut lantas melunak dan mengakui perbuatannya. MI dan SA lantas dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.<\/p>\n<p>\u201cJadi saat itu MI dan SA baru tiba di lobby hotel. Bukan di kamar. Setelah kita amankan, kita lakukan interogasi di lokasi dengan memisahkan kedua orang tersebut. MI terus berkilah dia tidak bersalah dan tidak menginap di hotel tersebut. Namun, SA memberikan informasi jika dia mengetahui MI menginap memang menginap di kamar lantai 7 hotel tersebut,\u201d terang Kasat.<\/p>\n<p>Setelah dibawa ke Polrestabes Surabaya, MI dan SA menjalani berbagai pemeriksaan. Termasuk tes urine. Hasilnya MI positif menggunakan sabu. Sementara SA dinyatakan negatif dan dimintai keterangan sebagai saksi.<\/p>\n<p>\u201cUntuk SA karena hasil tes urinenya negatif lalu juga dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti yang mengindikasikan dia penyalahguna narkotika, maka SA kami pulangkan dan sudah dijemput keluarga,\u201d imbuh Kasat.<\/p>\n<p>Sementara itu, MI harus menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai penyalahguna narkotika. Pihak Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari pihak kepolisian, tim Dokter, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan MI sebagai korban penyalahguna narkotika dan harus menjalani rehabilitasi untuk penyembuhan.<\/p>\n<p>Hasil asesmen itu didasarkan pada barang bukti narkoba yang tidak melebihi dari batas yang tertuang dalam Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010. Lalu, dari hasil penelusuran, MI tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar.<\/p>\n<p>\u201cDari hasil asesmen sesuai dengan Surat Edaranan Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010 dan ketentuan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, MI harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan,\u201d jelas Kasat.<\/p>\n<p>Sementara itu, SA teman perempuan MI membantah dirinya diamankan saat pesta sabu. Ia menceritakan, saat itu dirinya baru datang bersama MI dan berada di lobby hotel. Ia memastikan tidak ada pesta sabu di hotel tersebut.<\/p>\n<p>\u201cIya kemarin diamankan (polisi) di lobby hotel. Kita pas baru datang di lobby hotel lalu diamankan. Jadi tidak ada pesta narkoba atau seperti informasi yang beredar di luar kami diamankan saat pesta. Ga ada pesta (narkoba) sama sekali,\u201d katanya.<\/p>\n<p>SA menjelaskan, selama berada di Polrestabes Surabaya dirinya mengikuti semua proses sesuai dengan SOP yang berlaku. Ia menjawab dan membuktikan jika dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.<\/p>\n<p>\u201cSaya menegaskan tidak terlibat dan mengkonsumsi narkoba. itu bisa dibuktikan dengan hasil tes urine saya,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Saat ini MI telah menjalani proses rehabilitasi di salah satu tempat yang sudah ditunjuk. Sementara SA sudah kembali ke rumah bersama dengan keluarga.(<em><strong>Redho<\/strong><\/em>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SURABAYA, Jawara Post&#8211; Anggota Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang bos hiburan malam berinisial MI (28) warga Gubeng, Minggu (19\/10\/2025) pagi. MI (28) diamankan bersama kekasihnya berinisial SA (21) di lobby hotel kawasan Surabaya Pusat. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, peristiwa itu berdasarkan pada informasi masyarakat yang masuk ke pihak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":30199,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30198"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30198"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30198\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30202,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30198\/revisions\/30202"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media\/30199"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30198"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30198"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30198"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}