{"id":30417,"date":"2025-11-12T19:40:51","date_gmt":"2025-11-12T12:40:51","guid":{"rendered":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/?p=30417"},"modified":"2025-11-12T19:40:51","modified_gmt":"2025-11-12T12:40:51","slug":"polsek-tambak-tangkap-dua-pelaku-bobol-toko-gasak-rokok-terekam-cctv-saat-beraksi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/polsek-tambak-tangkap-dua-pelaku-bobol-toko-gasak-rokok-terekam-cctv-saat-beraksi\/","title":{"rendered":"Polsek Tambak Tangkap Dua Pelaku Bobol Toko Gasak Rokok, Terekam CCTV Saat Beraksi"},"content":{"rendered":"<p><strong>GRESIK<\/strong>,\u00a0 <em>Jawara Post<\/em> &#8211; Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.<\/p>\n<p>Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah, mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga Dusun Air Kuning, Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Dusun Batu Lintang, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.<\/p>\n<p>\u201cKeduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,\u201d ungkap Iptu Mustofah, Rabu (12\/11\/2025).<\/p>\n<p>Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9\/11\/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam sebuah toko milik Fatmawatih (40), warga Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang.<br \/>\nSaat korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB, ia mendapati laci kasir sudah terbuka dan uang tunai Rp1,5 juta raib. Sejumlah slop dan bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.<\/p>\n<p>Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan \u201cOFFLINE\u201d sedang beraksi di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.<\/p>\n<p>Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.<\/p>\n<p>\u201cDari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan \u2018OFFLINE\u2019 yang digunakan saat beraksi,\u201d jelas Iptu Mustofah.<\/p>\n<p>Adapun barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia). Uang tunai Rp39.000. Handphone Realme warna biru. Jaket hoodie hitam bertuliskan \u201cOFFLINE\u201d.<\/p>\n<p>Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone. Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.<\/p>\n<p>Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.<\/p>\n<p>\u201cKasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,\u201d pungkas Kapolsek Tambak Iptu Mustofah.<\/p>\n<p>Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.<\/p>\n<p>Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline \u201cLapor Cak Roma\u201d di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.<br \/>\n(Redho)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>GRESIK,\u00a0 Jawara Post &#8211; Polsek Tambak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah, mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22), warga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":30418,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30417"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30417"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30417\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30419,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30417\/revisions\/30419"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media\/30418"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30417"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30417"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30417"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}