{"id":31124,"date":"2026-03-06T09:47:33","date_gmt":"2026-03-06T02:47:33","guid":{"rendered":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/?p=31124"},"modified":"2026-03-06T09:47:33","modified_gmt":"2026-03-06T02:47:33","slug":"diduga-manipulasi-tanda-tangan-warga-dan-polemik-pembelian-lahan-aktivitas-pt-satoria-di-randupitu-disorot","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/diduga-manipulasi-tanda-tangan-warga-dan-polemik-pembelian-lahan-aktivitas-pt-satoria-di-randupitu-disorot\/","title":{"rendered":"Diduga Manipulasi Tanda Tangan Warga dan Polemik Pembelian Lahan, Aktivitas PT Satoria di Randupitu Disorot"},"content":{"rendered":"<p><strong>PROBOLINGGO, <\/strong><em>Jawara Post<\/em> \u2013 Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh PT Satoria di Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan. Selain dugaan manipulasi tanda tangan warga untuk memenuhi syarat administrasi PBG, polemik baru juga muncul terkait proses pembelian lahan yang disebut-sebut membuat salah satu tokoh masyarakat merasa dirugikan.<\/p>\n<p>Kepala Desa Randupitu, Samsul Huda, mengungkapkan sedikitnya tiga warga mengaku diarahkan untuk menandatangani dokumen yang awalnya disebut sebagai surat pernyataan bekerja. Namun, setelah dilakukan klarifikasi, dokumen tersebut ternyata digunakan sebagai persetujuan tetangga untuk melengkapi syarat PBG.<\/p>\n<p>\u201cWarga merasa dibohongi. Informasi awal adalah pernyataan bekerja, tetapi ternyata digunakan untuk persetujuan tetangga terkait izin bangunan,\u201d ujar Samsul, Kamis (5\/3\/2026).<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/diduga-manipulasi-tanda-tangan-warga-dan-polemik-pembelian-lahan-aktivitas-pt-satoria-di-randupitu-disorot\/img-20260306-wa0018\/\" rel=\"attachment wp-att-31125\"><img loading=\"lazy\" class=\"size-full wp-image-31125 aligncenter\" src=\"https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260306-WA0018.jpg\" alt=\"\" width=\"1600\" height=\"720\" srcset=\"https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260306-WA0018.jpg 1600w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260306-WA0018-300x135.jpg 300w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260306-WA0018-1024x461.jpg 1024w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260306-WA0018-768x346.jpg 768w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260306-WA0018-1536x691.jpg 1536w\" sizes=\"(max-width: 1600px) 100vw, 1600px\" \/><\/a><\/p>\n<p>Dalam pertemuan klarifikasi bersama pemerintah desa, perwakilan perusahaan yakni Yusril (Legal) dan Ilyas (HRGA) disebut mengakui adanya ketidaksinkronan informasi kepada warga. Berdasarkan penjelasan yang diterima pemerintah desa, langkah tersebut disebut merupakan instruksi dari jajaran direksi untuk mempercepat proses administrasi perizinan.<\/p>\n<p>Warga Merasa Tertekan<\/p>\n<p>Ketiga warga yang menandatangani dokumen tersebut diketahui merupakan karyawan perusahaan.<\/p>\n<p>Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi mereka.<br \/>\n\u201cAda rasa takut kehilangan pekerjaan jika tidak menandatangani. Karena itu mereka merasa berada dalam posisi tertekan,\u201d kata Samsul.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/diduga-manipulasi-tanda-tangan-warga-dan-polemik-pembelian-lahan-aktivitas-pt-satoria-di-randupitu-disorot\/img-20260306-wa0015\/\" rel=\"attachment wp-att-31126\"><img loading=\"lazy\" class=\"size-full wp-image-31126 aligncenter\" src=\"https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260306-WA0015.jpg\" alt=\"\" width=\"1080\" height=\"612\" srcset=\"https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260306-WA0015.jpg 1080w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260306-WA0015-300x170.jpg 300w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260306-WA0015-1024x580.jpg 1024w, https:\/\/www.jawarapost.com\/wp-content\/uploads\/2026\/03\/IMG-20260306-WA0015-768x435.jpg 768w\" sizes=\"(max-width: 1080px) 100vw, 1080px\" \/><\/a><\/p>\n<p>Saat ini, ketiga warga tersebut berencana mencabut tanda tangan mereka melalui surat pernyataan resmi bermaterai.<\/p>\n<p>Pembangunan Diduga Mendahului Izin<\/p>\n<p>Selain persoalan dokumen, Pemerintah Desa Randupitu juga menyoroti aktivitas pembangunan pabrik yang sudah berjalan meski izin operasional maupun PBG disebut masih dalam proses.<\/p>\n<p>Menurut pemerintah desa, aktivitas pengurukan lahan untuk pembangunan pabrik telah berlangsung sejak Oktober 2023. Namun sosialisasi kepada masyarakat baru dilakukan pada Desember 2024 setelah beberapa kali diminta oleh pihak desa.<\/p>\n<p>\u201cBangunan pabrik secara fisik sudah hampir siap produksi, tetapi proses perizinannya masih berjalan,\u201d ungkap Samsul.<\/p>\n<p>Polemik Pembelian Lahan<\/p>\n<p>Persoalan lain muncul dari pengakuan tokoh masyarakat setempat, H. Fauzan, yang mengaku merasa tertipu dalam proses pelepasan lahan untuk kepentingan perusahaan.<\/p>\n<p>Menurut Fauzan, dirinya sempat diminta mengurus perubahan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ngakunya direksi perusahaan bernama Irwanto.<\/p>\n<p>Permintaan tersebut, kata dia, disampaikan melalui komunikasi seluler Yusril yang saat itu menyampaikan pesan dari pihak direksi perusahaan.<\/p>\n<p>Dalam komunikasi tersebut, Fauzan mengaku mendapat janji bahwa lahan milik H. Fauzan akan dibeli oleh perusahaan setelah proses perubahan status lahan selesai.<\/p>\n<p>\u201cKarena ada janji akan dibeli, saya mengurus perubahan status LSD dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,\u201d ujar Fauzan.<\/p>\n<p>Namun setelah proses tersebut selesai, Fauzan mengaku mendapat kabar bahwa terjadi pergantian direksi perusahaan. Ia menyebut nama Adimulya sebagai direksi baru yang kemudian tidak melanjutkan rencana pembelian lahan tersebut.<\/p>\n<p>Bahkan, menurut Fauzan, pihak perusahaan sempat meminta agar harga lahan diturunkan dengan alasan harga sebelumnya dianggap terlalu tinggi. Meski harga telah diturunkan, pembelian lahan tetap tidak terealisasi.<\/p>\n<p>\u201cSudah saya turunkan harga, tapi tetap tidak jadi dibeli. Padahal biaya yang saya keluarkan untuk pengurusan tidak sedikit,\u201d keluhnya.<\/p>\n<p>Pengawasan Diperketat<\/p>\n<p>Sementara itu, Legal perusahaan, Yusril, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan arahan dari kantor pusat. Ia juga menyebut bahwa proses perizinan perusahaan hingga kini masih berjalan.<\/p>\n<p>\u201cUntuk izin-izin memang masih dalam proses,\u201d ujarnya singkat.<\/p>\n<p>Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Pemerintah Desa Randupitu menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di wilayahnya guna mengantisipasi potensi persoalan sosial maupun hukum di kemudian hari.<\/p>\n<p>Kasus ini menambah daftar polemik yang menyertai pembangunan pabrik pengolahan porang tersebut, mulai dari persoalan administrasi perizinan hingga sengketa komunikasi terkait pembelian lahan. (Fik)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PROBOLINGGO, Jawara Post \u2013 Proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh PT Satoria di Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan. Selain dugaan manipulasi tanda tangan warga untuk memenuhi syarat administrasi PBG, polemik baru juga muncul terkait proses pembelian lahan yang disebut-sebut membuat salah satu tokoh masyarakat merasa dirugikan. Kepala Desa Randupitu, Samsul Huda, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":31127,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31124"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31124"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31124\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31129,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31124\/revisions\/31129"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31127"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31124"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31124"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31124"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}