{"id":32053,"date":"2026-09-29T10:23:02","date_gmt":"2026-09-29T03:23:02","guid":{"rendered":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/?p=32053"},"modified":"2026-09-29T10:23:02","modified_gmt":"2026-09-29T03:23:02","slug":"rieke-dp-telanjangi-kemenimipas-dalam-rapat-bersama-komisi-xiii-dpr-ri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/rieke-dp-telanjangi-kemenimipas-dalam-rapat-bersama-komisi-xiii-dpr-ri\/","title":{"rendered":"Rieke DP &#8216;Telanjangi&#8217; Kemenimipas dalam Rapat bersama Komisi XIII DPR RI"},"content":{"rendered":"<p><strong>NUSANTARA<\/strong>, <em>Jawara Post<\/em> \u2013 Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan kritiknya atas hasil pemaparan Kemenimipas dalam rapat Komisi XIII DPR, pada Senin (28\/9\/2026).<\/p>\n<p>Rieke lantas mempermasalahkan pemaparan dari Kemenimipas. Ia juga mempertanyakan mengapa laporan tersebut hanya mencatat pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi, 33 warga binaan kasus tipikor, dan satu warga binaan tindak pidana umum (pidum).<\/p>\n<p>Politisi PDIP itu juga menyoroti nama yang disebut dalam laporan itu hanyalah nama terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, sementara nama terpidana lainnya tak dituliskan dalam laporan.<\/p>\n<p>&#8220;Pertanyaan adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang asimilasi dan kemudian 33 kasus Tipikor tidak ditulis? Tulis, Pak, semuanya kami minta ditulis,&#8221; tegas Rieke dalam Rapat Kemenimipas bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (28\/9\/2026).<\/p>\n<p>Tak cukup sampai disitu, Rieke juga mencecar Ditjenpas mengenai terpidana kasus-kasus pidana ekonomi yang merugikan publik dalam jumlah besar, seperti kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis serta kasus penipuan investasi yang melibatkan Indra Kenz.<\/p>\n<p>Rieke juga menyinggung pembebasan bersyarat yang didapatkan Indra Kenz di tengah ramainya temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.<\/p>\n<p>&#8220;Dan salah satunya saya kira ada yang siapa tadi yang kasus Timah itu? Harvey Moeis. Lalu ada saya ngejar soalnya dari Komisi 6 waktu itu. Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24 September 2026,&#8221; tegas Rieke.<\/p>\n<p>Indra Kenz adalah terpidana kasus investasi bodong Binomo. Ia ditahan sejak 24 Februari 2022.<\/p>\n<p>Atas kasus investasi bodong yang menjeratnya, Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 10 bulan kurungan. Vonis itu diberikan majelis hakim pada 14 November 2022.<\/p>\n<p>Setelah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Indra akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada September 2026.<\/p>\n<p>Rieke lantas mempertanyakan bagaimana asesmen pembebasan bersyarat seperti Indra Kenz ini.<\/p>\n<p>Padahal, menurut Rieke, di luar sana masih banyak korban investasi bodong Indra Kenz ini yang belum dipulihkan.<\/p>\n<p>Ia pun menyayangkan mengapa pada saat Lapas Cibinong disorot imbas temuan dugaan fasilitas mewah di sana, justru kini beredar kabar soal pembebasan bersyarat terpidana kasus pidana ekonomi yang merugikan banyak orang.<\/p>\n<p>&#8220;Bapak korbannya itu banyak, Pak. Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat di mana korban belum dipulihkan.&#8221;\u00a0 (Fyp)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>NUSANTARA, Jawara Post \u2013 Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan kritiknya atas hasil pemaparan Kemenimipas dalam rapat Komisi XIII DPR, pada Senin (28\/9\/2026). Rieke lantas mempermasalahkan pemaparan dari Kemenimipas. Ia juga mempertanyakan mengapa laporan tersebut hanya mencatat pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi, 33 warga binaan kasus tipikor, dan satu warga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":32054,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[7],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32053"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=32053"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32053\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32055,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/32053\/revisions\/32055"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media\/32054"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=32053"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=32053"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=32053"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}