{"id":4185,"date":"2018-10-10T04:30:45","date_gmt":"2018-10-10T04:30:45","guid":{"rendered":"http:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/?p=4185"},"modified":"2018-10-10T04:30:45","modified_gmt":"2018-10-10T04:30:45","slug":"radar-jayapura-polisi-ringkus-penjahat-jalanan-yang-bikin-resah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/radar-jayapura-polisi-ringkus-penjahat-jalanan-yang-bikin-resah\/","title":{"rendered":"RADAR JAYAPURA : Polisi Ringkus Penjahat Jalanan yang Bikin Resah"},"content":{"rendered":"<p><strong>MANOKWARI,\u00a0<a href=\"http:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/jawara-post\/\">Jawara Post<\/a> \u2013<\/strong>\u00a0Jajaran Polres Manokwari dan Polsek Amban berhasil meringkus enam tersangka pelaku kejahatan jalanan yang selama ini dianggap meresahkan warga Kota Manokwari.<\/p>\n<p>Menurut Wakapolres Manokwari, Kompol Winarto, keenam tersangka itu, yakni berinisial SAA (14 tahun), RDM (14 tahun), YDM (20 tahun), A (31 tahun), W (21 tahun), dan S (19 tahun).<\/p>\n<p>\u201cSelain kejahatan jalanan, keenamnya lakukan tindak pidana pencurian dan sudah meresahkan warga. Sebab mereka tak segan melukai korbannya,\u201d kata Winarto didampingi Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Indro Rizkiadi, Kapolsek Amban, AKP Marthen Batti, saat menggelar konfrensi pers, di Polres Manokwari, Selasa, 9 Oktober 2018.<\/p>\n<p>Winarto meminta para tokoh masyarakat, agama, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat mendukung tugas-tugas kepolisian dalam mengungkap para pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih berkeliaran.<\/p>\n<p>\u201cTanpa dukungan masyarakat tentu kami mengalami kewalahan.\u00a0Sehingga sama-sama menciptakan situasi Manokwari yang kondusif, supaya masyarakat betul-betul bebas dari perasaan was-was dalam melakukan aktivitasnya,\u201d ungkapnya.<ins class=\"adsbygoogle\" data-ad-client=\"ca-pub-8843655802023526\" data-ad-slot=\"4540112490\" data-ad-format=\"auto\" data-adsbygoogle-status=\"done\"><ins id=\"aswift_2_expand\"><ins id=\"aswift_2_anchor\"><\/ins><\/ins><\/ins><\/p>\n<p>Para tersangka itu saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari dan Polsek Amban untuk melengkapi berita acara pemerikasan (BAP) yang nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna menjalani proses persidangan.<\/p>\n<p>\u201cKami tak main-main dengan kasus-kasus seperti ini karena itu sudah menjadi atensi pimpinan. Kami akan berupaya melakukan pengembangan penyidikan terhadap enam tersangka ini. Sebab, ending dari persoalan ini akan diputuskan pada persidangan nanti,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Meskipun enam pelaku kejahatan ini sudah ditangkap, Winarto meminta jajaranya agar terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan lainnya baik, kejahatan konvensional maupun kejahatan teknologi informasi (cybercrime).<\/p>\n<p>\u201cKami akan pantau terus para pelaku kejahatan jalanan ini agar supaya ketentraman dan keamanan masyarakat betul-betul terlaksanakan dengan baik, masyarakat bisa hidup tentang, dan tidak perlu dihantui dengan perasaan was-was,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Winarto mengimbau masyarakat agar saat melakukan aktivitas menggunakan kendaraan bermotor, barang bawaannya harus disimpan pada tempat aman. \u201cJangan sekali-kali menyimpang barang berharga di tempat yang tak aman, karena itu sangat berpotensi mengundang pelaku melancarkan aksinya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Winarto, modus operandi yang sering digunakan para pelaku adalah merampas barang-barang bawaan warga saat melintas di lampu merah, menjebol jok motor saat sedang parkir, dan masuk rumah warga yang tidak dijaga.<\/p>\n<p>\u201cJadi saran kami, masyarakat tetap tingkatkan kewaspadaan dan berkoordinasi dengan polisi supaya keamanan masyarakat bisa terjamin,\u201d ajak Winarto.<\/p>\n<p>Winarto juga mengatakan, tersangka SAA dan RDM bersama seorang rekannya yang masih buron berinisial NB. \u201cSaat itu mereka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban atas nama Netriyani, pada 27 Agustus 2018 lalu,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Winarto, tersangka SAA saat itu bertindak sebagai eksekutor menarik tas korban, sementara rekanya RDM bersama NB bertindak sebagai pembantu. \u201cTersangka SAA dikatahui telah melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan di tujuh lokasi berbeda sepanjang Agustus 2018, sementara rekanya RDM di delapan lokasi,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Sementara tersangka A, W dan S yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, kata Winarto, terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan.<\/p>\n<p>Polisi menjerat enam tersangka tersebut dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. \u201cSemoga pelaku kejahatan jalanan lainnya yang masih berkeliaran bisa menyadari perbuatannya. Sebab sangat merugikan orang lain,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p><strong>Oki Rose<\/strong><\/p>\n<p><em><strong>Biro Papua<\/strong><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MANOKWARI,\u00a0Jawara Post \u2013\u00a0Jajaran Polres Manokwari dan Polsek Amban berhasil meringkus enam tersangka pelaku kejahatan jalanan yang selama ini dianggap meresahkan warga Kota Manokwari. Menurut Wakapolres Manokwari, Kompol Winarto, keenam tersangka itu, yakni berinisial SAA (14 tahun), RDM (14 tahun), YDM (20 tahun), A (31 tahun), W (21 tahun), dan S (19 tahun). \u201cSelain kejahatan jalanan, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4186,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4185"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4185"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4185\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4187,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4185\/revisions\/4187"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4186"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4185"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4185"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4185"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}