{"id":86,"date":"2018-06-09T09:35:00","date_gmt":"2018-06-09T09:35:00","guid":{"rendered":"http:\/\/www.jawarapost.com\/emannag-cagar-budaya-berusia-puluhan-tahun-dihancurkan\/"},"modified":"2018-06-09T09:35:00","modified_gmt":"2018-06-09T09:35:00","slug":"emannag-cagar-budaya-berusia-puluhan-tahun-dihancurkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/emannag-cagar-budaya-berusia-puluhan-tahun-dihancurkan\/","title":{"rendered":"Emannag, Cagar Budaya Berusia Puluhan Tahun Dihancurkan"},"content":{"rendered":"<p><\/p>\n<div style=\"clear: both; text-align: center;\"><a href=\"https:\/\/4.bp.blogspot.com\/-jHOiSKyJI0U\/Wxue4opNjZI\/AAAAAAAAAHc\/x32Fybb_4cQnI3Lapem-54tASRONtIqqACLcBGAs\/s1600\/cagar-budaya.jpg\" style=\"margin-left: 1em; margin-right: 1em;\"><img loading=\"lazy\" border=\"0\" data-original-height=\"336\" data-original-width=\"500\" height=\"430\" src=\"https:\/\/4.bp.blogspot.com\/-jHOiSKyJI0U\/Wxue4opNjZI\/AAAAAAAAAHc\/x32Fybb_4cQnI3Lapem-54tASRONtIqqACLcBGAs\/s640\/cagar-budaya.jpg\" width=\"640\" \/><\/a><\/div>\n<p><b>Malang, Jawara Post<\/b><br \/>Adanya penetapan kawasan cagar budaya di Kota Malang nampaknya tidak  dapat menghentikan tindakan perobohan gedung bernilai sejarah di kawasan  tersebut. Hal ini terjadi di kawasan cagar budaya Kayutangan. Pasalnya  sebuah gedung cagar budaya berusia lebih dari 50 tahun di pinggir Jalan  Basuki Rachmat telah rata dengan tanah karena dibongkar sekitar limah  hari lalu.<\/p>\n<p> Menurut pantauan Malang Post, gedung yang berada di  koridor barat Kampung Heritage Kayutangan (seberang toko Maestro) sudah  berbentuk puing-puing bangunan. Sebelumnya, gedung yang sudah berdiri  sejak zaman kolonial Belanda ini merupakan sebuah toko salon.<\/p>\n<p> Hal  ini dikatakan seorang warga sekitar, Rohmat, saat ditemui Malang Post  kemarin siang. Ia mengatakan bangunan yang dirobohkan tersebut sudah  ditinggalkan pemilik sebelumnya sejak 1 sampai 2 tahun yang lalu.<br \/>  \u201cSudah dijual lama. Ini pembongkaran sudah dari awal minggu ini,\u201d ungkap  pria yang bekerja di sebuah toko elektronik bersebelahan dengan gedung  cagar budaya yang dirobohkan tersebut.<br \/> Ia mengungkapkan pula jika  pemilik sebelumnya bukanlah orang asli Kota Malang. Akan tetapi berasal  dari Jakarta. Rohmat juga mengatakan bahwa gedung tersebut sebelumnya  dipakai sebagai tempat usaha kecantikan dan salon.<\/p>\n<p> Pria berkumis  tebal ini melanjutkan pekerjaan perobohan dilakukan sejak Senin (4\/6)  lalu, akan tetapi ia mengaku tidak melihat aktivitas pembongkaran  kemarin (Jumat, 8\/6 red).<br \/> \u201cNdak tahu mau dibuat apa. Yang jelas dibongkar aja sudah, tiba-tiba,\u201d papar Rahmat.<br \/> Aktivitas pembongkaran ini juga diduga melanggar Perda Cagar Budaya  yang dimiliki Pemkot Malang. Pasalnya seluruh bangunan gedung yang  berada di kawasan cagar budaya memiliki perlakukan khusus. Sehingga  tidak memperbolehkan adanya perobohan bangunan cagar secara total karena  akan menghilangkan identitas cagar budaya.<\/p>\n<p> Menanggapi hal ini, Kasi  Promosi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang Agung  Bhuwana mengaku tengah mengambil tindakan. Pihaknya mengakui jika  aktivitas pembongkaran gedung di kawasan cagar budaya tersebut tidak  mendapatkan izin.<br \/> \u201cSepertinya pemilik tidak mengerti ada ketentuan kawasan cagar budaya di katutangan,\u201d ungkap Agung.<br \/> Ia meneruskan kawasan tempat gedung dirobohkan merupakan kawasan cagar  budaya zona SC 2 yakni zona living heritage. Artinya kawasan yang  memiliki banyak peninggalan dengan nilai historis dan budaya yang masih  ada.<\/p>\n<div style=\"border-width: 0px; float: left; margin: 0px; padding: 0px;\"> <ins data-ad-client=\"ca-pub-7741304783035041\" data-ad-type=\"text_image\" data-adsbygoogle-status=\"done\" data-color-bg=\"2F2F2F2\" data-color-border=\"2F2F2F2\" data-color-link=\"0088CC\" data-color-text=\"222222\" data-color-url=\"CC4008\" style=\"display: inline-block; height: 0px; width: 0px;\"><ins style=\"background-color: transparent; border: medium none; display: inline-table; height: 0px; margin: 0px; padding: 0px; position: relative; visibility: visible; width: 0px;\"><ins style=\"background-color: transparent; border: medium none; display: block; height: 0px; margin: 0px; opacity: 0; overflow: hidden; padding: 0px; position: relative; visibility: visible; width: 0px;\"><\/ins><\/ins><\/ins>  <\/div>\n<p>Agung juga menegaskan bangunan gedung tersebut sudah ada sejak Tahun  1920-an dengan gaya bangunan indies empire (Indische Empire Style).  Menurut pantauan Malang Post lebar lahan bangunan sekitar 10 meter  dengan panjang sekitar 300 meter dari bibir jalan.<br \/> \u201cKami sudah  melakukan pemantauan dua hari belakangan. Informasi yang kami dapat  bangunan ini dijual ke orang baru dan akan dijadikan tempat usaha  penyedia jasa travel,\u201d papar Agung lagi.<br \/> Ia meneruskan pihaknya  sudah melaporkan secara lisan dan tertulis langsung kepada Sekretaris  Daerah (Sekda) Kota Malang terkait hal tersebut.<\/p>\n<p> Agung menjelaskan  akan segera dilakukan koordinasi lintas OPD dengan melibatkan beberapa  pihak luar lainnya. seperti Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Ahli  Bangunan Gedung (TABG) Kota Malang. Selain itu beberapa komunitas  masyarakat juga turut dilbatkan.<br \/> \u201cJuga setelah lebaran nanti akan  diseleggarakan sosialisasi pelestarian cagar budaya di kawasan tersebut  bagi pemilik bangunan,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p> Saat ditanya soal tindak lanjut  kepada pemilik lahan dan bangunan, Agung menjelaskan pihaknya sedang  meneliti berkas atau permohonan izin pembangunan bangunan baru kepada  OPD terkait.<br \/> Menurut Agung baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan  Ruang (DPUPR) juga belum bisa memastikan apakah pembongkaran dan  pembangunan gedung baru tersebut sudah berizin atau tidak.<\/p>\n<p> Saat  Malang Post mencoba menghubungi DPM-PTSP, Plt Kepala Dinas DPM-PTSP Kota  Malang Wulan Ragas Prasiani Iriana menanyakan soal perizinan  pembangunan gedung baru di kayutangan tersebut, ia tidak memberikan  respons. Pesan whatsapp Malang Post hanya dibaca dan tidak mendapatkan  konfirmasi.<br \/> Respons yang sama juga diberikan oleh pihak DPUPR Kota  Malang, saat Malang Post mencoba menghubungi Kepala DPUPR Kota Malang Ir  Hadi Santoso melalui telepon dan whatsapps, Malang Post tidak  mendapatkan konfirmasi apapun.<\/p>\n<p> Begitu pula ketika Malang Post  mencoba menghubungi kabid yang membidangi, yakni Kabid Tata Ruang Dahat  Sih Bagyono yang tidak dapat dikonfirmasi nomornya tidak dapat  dihubungi.<br \/> Sementara itu Sekda Kota Malang Drs Wasto mengaku akan  melakukan pengecekan terkait perobohan bangunan yang berada di kawasan  heritage Kayutangan tersebut.<\/p>\n<p> \u201cSaya belum tau jelasnya. Nanti akan  saya cek. Karena bangunan heritage juga masuk dalam perda RTRW kita.  Apakah dia bangunan yang ditentukan sehingga butuh perlakukan khusus apa  tidak. Maka akan kita akan cek lagi,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>@ica\/ary<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Malang, Jawara PostAdanya penetapan kawasan cagar budaya di Kota Malang nampaknya tidak dapat menghentikan tindakan perobohan gedung bernilai sejarah di kawasan tersebut. Hal ini terjadi di kawasan cagar budaya Kayutangan. Pasalnya sebuah gedung cagar budaya berusia lebih dari 50 tahun di pinggir Jalan Basuki Rachmat telah rata dengan tanah karena dibongkar sekitar limah hari lalu. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[3],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=86"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/86\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=86"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=86"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jawarapost.com\/terkini\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=86"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}