PT JAWARA POS GRUP

Dalam Bulan Januari 2020 Kapolresta Banyuwangi Ringkus 16 Pengedar Narkoba dan Pembacokan

BANYUWANGIJawara Post – Jajaran Resnarkoba Polresta Banyuwangi Sepanjang bulan Januari 2020, berhasil mengungkap 13 kasus peredaran sabu dan 2 kasus peredaran obat daftar G, Dari pengungkapan tersebut polisi juga berhasil mengamankan 16 pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Polisi Arman Asmara Syarifuddin SH, SIK, MH. Jumat (24/01/2020)

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 47 paket sabu seberat 32 gram, satu paket ganja, 4 buah timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor dan uang senilai Rp. 2000.000 ( Dua juta Rupiah ).

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi belum mengungkap siapa sosok yang membawa barang dalam jumlah besar, Mereka yang ditangkap terdiri dari pengedar dan pemakai saja. Barang yang dibeli dari pemasok dikemas ulang oleh pengecer sebelum dijual kembali kepemakai.

Selanjutnya Seorang pemuda berinisial AH, nekat membacok ayah tirinya bernama Ahmad Dini dengan celurit. Pemicunya tersangka emosi gara-gara rumah warisan dijadikan kandang kambing oleh ayah tirinya. Saat dibentak anaknya, korban membalas dengan mengatakan kepada orang tua jangan suka bentak-bentak dan marah.

Saya sering disia-siakan oleh orang tua tiri saya. Bahkan, rumah yang saya tempati dengan almarhum nenek saya, dijadikan kandang kambing,” aku AH saat ditanya Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH SIK MH. saat press conference

Sebelum peristiwa pembacokan, kata Arman, Ahmad Dini terlibat adu mulut dengan AH hingga membuat AH tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan ayah tirinya tersebut Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 dan 406 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan. Pungkas Kapolresta Banyuwangi.



Menyingkap Tabir Menguak Fakta