PT JAWARA POS GRUP

RADAR BESUKI : Diduga Mantan Kades Kembang Sari Jadi Provokator, Rakyat Setempat Kisruh

SITUBONDOJawara Post —Warga masyarakat Desa Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo Jatim, mendadak gaduh, kemarin. Bagaimana mungkin, persoalan perebutan hak atas tanah ladang yang semula diterbitkan pernyataan oleh kades pada 04 /2/2002, menguap kembali. Kedua pihak saling klim dan saling melempar argumen pembernaran. Tak pelak, kisruhpun terjadi dan menyeret opini publik kearah penanganan yang tidak transparan.

Baca : RADAR BESUKI : PENTINGNYA SEJARAH untuk BANGSA

Ceritanya, Bundul alias B Pin warga Kampung Krajan, Rt.07/ Rw.09, Desa Kembangsari, Jatibanteng, Situbondo Jatim membeli ladang atau tegalan pada Badri al Jumin. Dalam akad jual beli tersebut sangat jelas didepan kades. Itu tertera jelas dalam uraian surat jual beli dengan teken Kadea Asib. Namun sayang, dalam surat tersebut ada kejanggalan yang kini mulai dianilisis oleh aktifis dan lembaga swadaya masyrakat (LSM).

Lalu, 15 tahun berlalu, tanaman yang ditanam oleh si pembeli (Bundul) dirusak dengan dicabut. Tanaman itu adalah tanaman lombok dan lainnya, kemudian ditanami jagung sekitar tanggal 18/9/2017 oleh Bu iya, Bu Dayat bersama Miaya dan Bu Mis. Tak hanya itu, ulah ini berlanjut pada tanggal 25/9/2017 penanaman bersama Jumin, Bu Wasek, Bu Misya dan Selamet, Bu Mis.

Kemudian pada tanggal 10/12/2017 lahan itu ditanami kembali bersama Jumin, Selamet, Senol, Bu Badri, Bu Wasek dan Bu Saharman. Juga Bu Iya dan Bu Dayat tetap ngotot untuk menanami di lahan yang sudah dijual tersebut. Alih – alih selesai, perkara saling klim ini malah semakin pelik, lantaran Kades Kembangsari yang dijabat Helmi, tak ada kejelasan dan ketegasan.

Akibatnya, korban sengketa dan berujung pengrusakan ini dilaporkan kepada Polisi di Mapolres Situbondo pada tanggal 12 Desember 2017. Pelaporan itu diterima oleh SPKT dan masuk ke unit Pidana tertentu (piter). Namun, itu tidak terbit LP (laporan polisi) lantaran masih status pengaduan dan butuh lidik dan pembuktian.

Simak : RADAR BALI : Warga Sidemen Gempar, Pohon Pulai Keluarkan Air

“Benar memang ada pengaduan bukan pelaporan, dan itu telah kami tindak lanjuti. Meski tidak terbit LP, keluhan atau aduan masyarakat itu kami tindak lanjuti dengan lidik memanggil saksi – saksi, bahkan tim dari Unit Piter turu kelokasi mengecek objek yang jadi sengketa dan terindikasi pemicu perbuatan melawan hukum pidana pengrusakan. Kami juga telah bekerja menangani sesuai SOP kepolisian,” tandas Aipda Anas, mantan Kanit Piter.

Merasa belum puas, Bundul (korban dugaan pengrusakan) menguasakan penanganan dan pengurusan perkaranya pada Ehsanollah pada tanggal I Mei 2018. Dari sinilah polemik menguap kembali, muncul dugaan miring pada mantan Kades (Asib). “Ini akibat tidak ada kejelasan dan ketegasan dari pak kades (Asib). Jangan – jangan ini ada main antara Kades dengan para terlapor. Kalau gaduh ya wajar, karena kami tuntut hak dan kami yang jadi korban,” katanya.

Disisi lain, Eko Febrianto mengatakan bahwa gaduh dan kisruh ini akibat ulah kades waktu itu (Asib) yang tidak jeli menerbitkan akta jual beli didesa. “Bagaimana ini bisa kondusip kalau mantan kades dan kades menjabat, diduga kuat sama – sama “memplokoto” warganya. Kalau mau serius, tangani yang benar,” ujar Ketum LSM Siti Jenar ini.

Sekadar diketahui, lahan berupa tegal (ladang) itu berada dilokasi Sendang persel 10 petok 94 dengan luas 1890 M2 yang tertera di leter C (buku kerawangan) atas nama Aswani. Lahan itu berbatasan masing – masing Utara tegal Bu Sudirjo, Selatan tegal Jesiya, Timur tegal milik Hel Subahra dan sisi barat sungai mati.

Gus/din
Biro Situbondo



Menyingkap Tabir Menguak Fakta