PT JAWARA POS GRUP

URUS PASPOR RIBET, WARGA BWI MENGELUH

BANYUWANGIJawara Post —Masyarakat Banyuwangi mulai merasakan mengurus Paspor terlalu Ribet . pengurusan paspor dikantor ULP Imigrasi Banyuwangi

Pemohonan Paspor di Kabupaten Banyuwangi, harus disertakan Kartu Keluarga (KK) KTP, surat nikah dan Akte Lahir. Namun secara aturan petugas wawancara juga boleh meminta dokumen lain untuk meyakinkan petugas.

Jika tidak ada akte lahir bisa digantikan dengan Ijasah SLTP dan SLTA. Dan yang belum menikah bisa menyertakan surat ijin dari orang tua.

Hal tersebut disampaikan oleh Uus Didik Prayogi Stafv ULP ( Unit Layanan Paspor) Banyuwangi, saat ditemui di kantornya. Rabu (16/10/2019).

“Dalam aturan, petugas pembuatan paspor harus melalui proses wawancara. Pemohon tidak harus mesti melampirkan tiket Pulang Pergi (PP), namun juga bisa melalui dokumen lain, untuk menyakinkan petugas.” Ungkap uus

“Persyaratan pembuatan paspor, yang menggunakan atau menyerahkan tiket PP tergantung petugas yang wawancara, dan persetujuan pemohon paspor.” Imbuhnya

Pelampiran dokumen lain dalam pembuatan Paspor ini merupakan sebuah aturan yang tidak saklek. bisa saja memakai persyaratan yang lain sesuai dengan kesepakatan antara petugas dan pemohon atau komunikasi dua arah.

Ditegaskan oleh Uus sesuai dengan SOP pembuatan paspor tiga hari sesudah pembayaran maka paspor harus diproses, terkait penyertaan Dokumen lainnya itu untuk mengantisipasi terjadinya TPPU, PMIMP serta hal hal lain yang dimungkinkan terjadinya penyalahgunaan paspor.” tegasnya.

Kuota penerimaan Paspor kurang lebih sekitar 70 paspor perhari. Diprediksi kuota tersebut menurun hingga 50 paspor pembuatan sangat dibutuhkan di Banyuwangi

Namun, walupun sudah penuh kuotanya pihak Imigrasi juga melayani beberapa VIP, dan pejabat yang sedang melaksanakan tugas negara. dengan catatan membawa persayaratan yang resmi dan benar,” pungkasnya.
Namun Uus membatah kalau Kuota paspor setiap pergantian pejabat ada perbedaan Kuota itu tidak benar itu sudah keputusan dari pusat kita sebagai pejabat di daerah tinggal melaksanakan apa yang di putuskan oleh pusa,” pungkasnya.

imam /Doni



Menyingkap Tabir Menguak Fakta