SITUBONDO, Jawara Post —Aktifitas penambangan material disungai Kali Basiyan, hulu Dam Goa Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, berdampak buruk. Betapa tidak, ratusan warga mengeluh akibat pengerukan sirtu tersebut.
Bukan hanya air sungai yang keruh, melainkan ancaman longsor dan terjangan banjir bandang kedaerah pemukiman warga. Terutama Dusun Nogosromo dan Kerajan bagian utara.
Baca juga 》Tambang Sungai Kali Basiyan, Oknum Kades dan Pengusaha Terancam Pidana
Hal ini disampaikan oleh salah seorang perwakilan 7 anggota masyarakat saat menemui Kades Jatibanteng.
Pihaknya menjelaskan bahwa lahan pertaniannya bukan hanya terkena abrasi, melainkan longsor yang juga mengancam pemukiman. “Sungguh berbahaya, kami yang dirugikan,” sampainya.
Diantara mereka juga mengeluh soal kwalitas air yang selama ini mencover kebutuhan warga Secangan dan Nogosromo. Air selalu keruh dan tidak bisa digunakan dalam kebutuhan air setiap harinya.
“Aliran ketandon dan yang selama ini mencukupi kebutuhan kami, sudah keruh berlumpur,” timpalnya.
Tak hanya warga Desa / Kecamatan Jatibanteng, warga Dusun Kosambi, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo, Jawa Timur, ramai – ramai mengeluh pula. Betapa tidak, sungai hilir dam goa yang biasa digunakan MCK itu, keruh berlumpur.
“Kami kesulitan untuk mandi dan mencuci, setelah ada penambangan disungai itu,” ucapnya, diamini warga lainnya.
Kata warga, sungai bukan milik perorangan, sungai itu milik umum. Sangat mengherankan disaat muncul ijin usaha pertambangan (IUP) yang mematok lahan seluar 4.51 Ha, padahal itu sangat jelas sungai Kali Basiyan.
“Jika dibilang lahan, pemilik lahan protes. Berarti, IUP itu tak ubahnya sungai yang di Komersilkan,” imbuhnya.
Bukan hanya dampak pada kebutuhan masyarakat, kegiatan tambang sungai ini juga mulai mengancam akses warga sekitar, mulai dari tangkis sepadan sungai, serta akses jalan yang mulai bergelombang. Alih alih memakmurkan warga, yang ada saja sudah mulai terasa dampaknya.
Sekadar diketahui, penambangan material sungai Kali Basiyan oleh pengusaha dengan PT. Embah Cacing ini, seperti papan yang terpasang telah mendapat ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprop Jatim, dengan luas lahan tambang 4.51 Ha.
“Nah, sejak kapan Sungai jadi lahan tambang pribadi,” sergah Direktur LSM Jawara, Senin (01/02/2021).
TimRed