DPRD Probolinggo Jadi Sorotan, Paska Bungkam Media

PROBOLINGGO, JP — Pelarangan terhadap sejumlah awak media yang hendak meliput hearing antara DPRD Kabupaten Probolinggo, PT Secco Nusantara, dan para buruh menuai kecaman dari berbagai kalangan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan perlindungan terhadap rakyat kecil.

Sebagai lembaga legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat, DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan masyarakat — bukan sebaliknya, justru membiarkan pembungkaman informasi terjadi di ruang publik.

“Kami kecewa. Ketika rakyat datang membawa keluh kesah, media yang ingin menyuarakan justru dilarang. Ini bukan wajah wakil rakyat yang seharusnya. DPRD jangan anti-kritik dan jangan alergi pada transparansi,” kata Habib Musthofa, seorang aktivis sosial di Probolinggo.

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

Hearing yang digelar pada Rabu (30/4/2025) tersebut membahas persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan 24 buruh PT Secco Nusantara. Sayangnya, peliputan oleh sejumlah media dihalangi oleh oknum yang belum teridentifikasi secara resmi. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen DPRD terhadap keterbukaan dan keberpihakan kepada masyarakat tertindas.

“Kalau rakyat dizholimi dan media dibungkam, lalu untuk siapa DPRD berdiri di sana? Ingat, kalian dipilih untuk mewakili rakyat, bukan perusahaan atau kepentingan tertentu. Kalian harus tegas, lantang, dan berpihak kepada yang lemah,” tegas seorang jurnalis lokal yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.

Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Masyarakat pun mendesak agar DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan evaluasi internal dan mengambil sikap atas tindakan yang merusak citra lembaga legislatif.

Publik kini menunggu, apakah DPRD benar-benar berpihak kepada rakyat atau hanya menjadi penonton di tengah ketidak adilan yang terus terjadi. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta