PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1
Save Nusantara

DPRD Gelar RDP, Komisi I Minta Bupati Turun Tangan Segera tindak lanjuti pesta miras,yang menyebabkan 2 orang meninggal

PROBOLINGGO, JP – Kasus pesta minuman keras (miras) yang berujung maut di rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, mulai memantik reaksi serius dari parlemen lokal. Rabu (21/5/2025), Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, guna menggali kejelasan sekaligus mendesak penindakan.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Saiful, didampingi anggota seperti Supriyatin dan Muchlis. Hadir dalam forum tersebut perwakilan keluarga korban, pihak Polres Probolinggo, Satpol PP, Inspektorat, Camat Krejengan, BPD, PAPDESI, serta sejumlah OPD terkait.

Basori, kakak dari korban Rifqotul Ibad, menyatakan kesiapan keluarganya jika makam sang adik harus dibongkar demi keperluan autopsi. “Kami ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Autopsi adalah jalan menuju keadilan,” tegasnya.

Kabag Ops Polres Probolinggo, Kompol Dugel, mengakui adanya keterlambatan laporan. “Peristiwa terjadi Sabtu (26/4), korban sakit pada Minggu (27/4), dan laporan baru masuk Kamis (1/5) setelah viral di media sosial. Namun, tanggal 5 Mei kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya. Hingga kini, tujuh orang telah diperiksa, dua di antaranya telah meninggal dunia.

Camat Krejengan, Yudi, mengaku telah memberikan teguran lisan kepada Kepala Desa Temenggungan pada 6 Mei 2025. “Kami sudah membina dalam pertemuan resmi bersama seluruh perangkat desa,” jelasnya.

Namun, teguran itu dianggap tidak cukup. Habib Mustofa Assegaf dari Forum Peduli Akhlaq mengecam sikap eksekutif yang dinilainya gamang dan normatif. “Kalau memang tak ada dasar hukum untuk memberhentikan kades, sampaikan. Tapi kalau ada, jalankan! Jangan seperti main bola—oper-operan tanggung jawab,” kritiknya tajam. Ia bahkan mengutip Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Kepala Desa.

Sorotan tajam juga datang dari BPD dan PAPDESI. Mereka menilai pemerintah daerah terkesan abai dan tidak tegas. “Kalau terus dibiarkan, masyarakat bisa hilang kepercayaan. Mabuk-mabukan bisa jadi hal biasa di desa!” ujar Khairul dari PAPDESI.

Muchlis dari Komisi I menegaskan bahwa DPRD tidak memihak siapa pun. “Kami fokus pada dua hal: pelanggaran norma dan etika. Analisis hukum harus segera dikeluarkan, dan jangan dicampuradukkan dengan proses pidana oleh kepolisian,” tegasnya.

RDP ditutup dengan satu seruan bulat: laporkan hasil pembahasan kepada Bupati dan buka ke publik! Ini bukan semata perkara hukum, tapi juga menyangkut harga diri dan moral pemerintahan desa di mata rakyat. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta