Kades Alaspandan Bantah adanya Dugaan Intervensi Perkara Eksekusi

PROBOLINGGO, JP – Berkembangnya isi kalau ricuhnya proses eksekusi kemarin di Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, ada dugaan indikasi uapaya balas dendam saat pilkades, Hidayatullah membantah dengan keras, itu tidak benar. Kades Alas Pandan ini mengaku tetap berada di posisi netral, sebagai petinggi desa.

Dalam pernyataannya ketika di konfirmasi oleh Jawara Post, Kades menjelaskan bahwa secara histori, termohon memang sudah lama menempati tempat itu, bahkan bisa dibilang turun temurun. Terkait sengketa dalam perkara perdata yang berujung proses eksekusi, Kades tidak pernah intervensi, hanya mengaku siap jika dikonfirmasi sebatas profesi sebagai kepala desa.

Menurut Kepala Desa Alaspandan, Hidayatullah, asal-usul pihak yang bersengketa, disebutkan bahwa keluarga Radawi, Mi’an, dan Buran merupakan ahli waris dari Saisin Samoedin, serta mereka semua diyakini telah lama bermukim dilahan  tersebut, sesuai data kependudukan.

“Betul, Pak Saisin Samoedin adalah orang tua dari Pak Radawi, Pak Mi’an, dan Pak Buran. Mereka juga memiliki sertifikat tanah. Menurut cerita orang tua, keluarga ini sudah tinggal di sini sejak lahir,” ungkapnya usai pertemuan.

Pernyatan Kades Alas Pandan itu sekaligus menjawab adanya dugaan kalau dalam proses hukum sengketa kepemilikan yang berujung mau eksekusi, ada campur tangannya. Dugaan bahwa ada siyalemen dendam pilkades atau pro kontra, semuanya dibantah alias tidak benar.

Hidayatullah mengatakan bahwa sebagai kepala desa, ia wajib paham posisinya, serta harus berlaku adil dan benar. Ia akan siap membantu warganya, sesuai kewenangan asal tidak melawan hukum.

“Terkait perkara sengketa, itu diluar pengetahuan saya, dan saya sebagai  kepala desa, akan berdiri tegak lurus membela dan mengutamakan kepentingan warga sesuai aturan, asal keinginan warga itu tidak  melanggar hukum yang  berlaku, ” ucapnya.

Sekedar diketahui, keluarga Pak Saisin Samoedin sebagai tergugat dalam perkara perdata yang diaidangkan di PN Probolinggo, serta perkara itu berujung proses eksekusi karena oeekara dimenangkan oleh penggugat. Namun, ketika hendak menjalankan putusan eksekusi, warga masyarakat menghadang membantu tergugat atau termohon, sehingga eksekusi gagal alias batal. Informasi terahir, masalah ini akan diupayakan mediasi di kantor DPRD. ( Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *