Polemik Eksekusi Lahan di Alas Pandan, Kuasa Hukum Termohon Ingatkan Hati-hati Jangan Sampai Salah Objek

PROBOLINGGO, JP – Polemik pelaksanaan eksekusi lahan di Dusun Patemon, Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat ke permukaan. Kuasa hukum termohon, Prayuda Rudy Nurcahya, SH, menegaskan dukungannya terhadap putusan yang sudah inkrah. Namun, ia mengingatkan agar setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cermat dan benar-benar sesuai dengan amar putusan, demi menghindari persoalan hukum baru di lapangan.

“Saya tidak pernah menghalangi eksekusi. Justru saya mendukung dan tunduk kepada setiap putusan yang sudah Final. Tapi, ayo kita sama -sama buka amar putusan PN Kraksaan yang di jadikan dasar Eksekusi tersebut, apakah Amar putusannya Sesuai dengan keadaan di lapangan? Lantas apabila isi Putusan tidak sesuai dengan fakta di lokasi., apa masih mau maksa di lanjut?Tegas, Prayuda saat ditemui awak media.

Menurutnya, kericuhan yang sempat terjadi saat upaya eksekusi bukan disebabkan oleh pihak termohon, melainkan karena antusiasme warga yang ingin mengetahui jalannya proses. Termasuk banyak warga sekitar yang mengetahui pula Termohon di atas tanah sengketa sudah hidup puluhan tahun,, Ia menyebut, terlebih hadirnya sejumlah anggota DPRD serta tokoh di lokasi turut membuat suasana semakin ramai.

Prayuda menilai, perlu ada langkah persuasif dari pihak pengadilan, terutama Ketua PN Kraksaan, untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat agar turun kelapangan serta duduk bersama dengan semua pihak agar tidak terjadi perspektif/pemikiran liar.
“Palu memang sudah diketok, tapi kalau batas tanah yang dieksekusi melewati hak milik orang lain, atau batasnya tidak tepat, atau nama batas keliru, ini bisa menimbulkan error in object. Itu yang saya tekankan, supaya semua pihak berhati-hati,” ujarnya menambahkan.

 

Waspadai Risiko Yurisprudensi Baru

Lebih jauh, Prayuda mengingatkan risiko munculnya yurisprudensi baru apabila eksekusi tetap dipaksakan meskipun batas objeknya keliru.
“Kalau hal seperti ini tetap dijalankan, bisa jadi acuan bagi warga di seluruh Indonesia yang kelak mengajukan Gugatan di Pengadilan, gak perlu lagi khawatir akan soal batas yang salah, sebab putusan tetap gak jadi soal dan eksekusi tetap jalan. Ini tentu berbahaya bagi aturan hukum ke depan,” jelasnya.

Sebagai jalan keluar, ia mengusulkan agar pemohon, termohon, dan pengadilan duduk bersama membahas kembali seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut. Mulai dari data lama yang di punya, adanya sertifikat yang sejak penerbitan tidak permah ada keberatan, hingga peta bidang tanah harus dibuka dan dicocokkan secara transparan.
“Kalau memang ada dugaan kesalahan sertifikat, ayo ukur ulang di lapangan. Libatkan warga, pemerintah desa, BPN, dan pengadilan, supaya semua jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.”katanya.

Prayuda juga menyampaikan pesan kepada pihak pemohon, Agus, agar kembali mencermati isi amar putusan PN Kraksaan sebelum mengambil langkah kemana-mana.
“Saya paham perasaan pemohon. Sudah keluar banyak biaya wira wiri, waktu yang terbuang, dan eksekusi hingga kini belum terlaksana. Namun sekali lagi, mari baca dengan teliti amar putusannya. Jangan sampai kita terjebak hanya kepada adanya produk putusan saja, tapi isinya amar apakah di baca cermat ?

Ia menegaskan, perkara tanah adalah persoalan perdata biasa yang semestinya bisa diselesaikan dengan cara hukum yang beradab, bukan dengan kekuatan aparat keamanan berlebihan.
“Dalam perkara perdata di Pengadilan, kalah menang itu lumrah, Gugat ginugat itu biasa,, Tapi kalau isi Amar tidak sesuai fakta di lapangan, dan Eksekusi tetap jalan, justru akan menimbulkan masalah baru. Itu yang saya khawatirkan,” tandasnya.

Kini, semua pihak menantikan langkah selanjutnya dari PN Kraksaan sebagai lembaga yang mengeluarkan putusan inkrah tersebut. Prayuda menegaskan, dirinya bukan bermaksud menghambat jalannya eksekusi, melainkan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor dan fakta di lapangan, jangan sampai mengeksekusi di luar dari ketentuan Isi Putusan yang sudah Final. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *