Sidang Perkara OTT Kejaksaan Terhadap Oknum LSM , Tertunda

SELUMA, JP- Sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma terhadap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lippan.

Oknum itu telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Dimana, sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma direncanakan akan digelar pada tanggal 16 Oktober 2025 mendatang. Lantaran sempat dilakukan penundaan selama dua Minggu kedepan, setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa yang telah digelar di Pengadilan Negeri Tais.

“Untuk agenda sidang selanjutnya, kita mohonkan kepada Majelis Hakim untuk penundaan selama dua Minggu. Yaitu tanggal 16 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan,” sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi awak media.

Adapun permohonan penundaan agenda sidang pembacaan tuntutan yang dimohonkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais tersebut diketahui. Jika JPU Kejaksaan Negeri Seluma Seluma masih akan mempersiapkan tuntutan, atas kasus yang telah menjerat terdakwa.

“Kita melakukan permohonan penundaan lantaran untuk mempersiapkan tuntutan nya bang,” tegas Eko.

Terdakwa yang diketahui bernama Jon Siswardi alias Andre (58) terlah terlibat kasus OTT. Pada sidang agenda pembacaan dakwaan sebelumnya, terdakwa di dakwa dengan Pasal Berlapis. Yakni, Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun kurungan penjara.

Pada pelaksanaan sidang diketahui dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH yang diketahui merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tais. Dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH. Serta JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.

Terdakwa Andre yang diketahui merupakan oknum LSM Lippan tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah Kabupaten Seluma. Hal tersebut lantaran tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma. (Red)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *