PROBOLINGGO, JP — Seorang santriwati menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pengasuh pesantren di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Kasus yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo pada Kamis (9/10/2025).
Pengacara muda, Prayuda, hadir mendampingi korban dan keluarganya untuk memastikan proses hukum berjalan adil.
Ia menegaskan, pendampingan ini dilakukan demi melindungi hak-hak korban serta mencegah kasus serupa terjadi di lembaga pendidikan lain.
“Kami hadir bukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis. Tidak boleh ada lagi penyalahgunaan kepercayaan atas nama agama,” tegas Prayuda, Jumat (9/10/2025).
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Agung Dewantara membenarkan hal itu, pihaknya telah memeriksa korban serta sejumlah saksi dari pihak keluarga untuk mengumpulkan bukti yang kuat.
“Kami bergerak sesuai prosedur. Korban serta beberapa saksi sudah kami mintai keterangan. Kami akan menuntaskan kasus ini dengan profesional,” jelas Agung.
Selain itu, DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, juga berupaya melakukan pendampingan psikologis terhadap korban, serta memastikan santriwati tersebut mendapat perlakuan layak dan pemulihan mental.
Lebih lanjut, Prayuda berpesan:
“Keadilan memang tidak selalu datang cepat, tapi ia pasti datang. Yang penting, korban tahu bahwa ia tidak sendiri. Negara, hukum, dan hati nurani kita berdiri bersamanya.”
Dari kisah ini, terselip pesan moral bagi seluruh pengelola pesantren: bahwa lembaga pendidikan harus menjadi taman tumbuhnya iman dan akhlak, bukan tempat di mana amanah suci disalahgunakan. (Fik)