Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Warga Sukomulyo Pajarakan Probolinggo Tempuh Jalur Hukum”

PROBOLINGGO, Jawara Post – Pagi yang semestinya berjalan tenang bagi Bakir (61), warga Dusun Stasiun RT 01/RW 01, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, berubah menjadi peristiwa yang tak pernah ia duga. Pria lanjut usia itu kini menempuh jalur hukum setelah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Probolinggo.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 31 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5/2026) pagi. Saat itu, Bakir baru saja membeli lampu untuk kebutuhan rumah tangga dan pulang menuju kediamannya dengan mengendarai sepeda listrik.

Ketika melintas di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, korban mengaku berpapasan dengan seseorang.

Namun tanpa diduga, korban menyebut dirinya tiba-tiba mendapat pukulan yang mengakibatkan dirinya merasa dirugikan dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Merasa haknya sebagai warga negara perlu mendapatkan perlindungan, Bakir kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap kasus ini ditangani secara adil dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Bakir.

Saat ini laporan tersebut masih dalam penanganan Polres Probolinggo. Aparat kepolisian diharapkan segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi dan fakta-fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Di balik tenangnya suasana kampung, terkadang tersimpan peristiwa yang menyisakan luka dan tanda tanya. Karena itu, kehadiran hukum menjadi harapan bagi masyarakat untuk menemukan kejelasan dan keadilan melalui proses yang objektif dan transparan.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap pihak yang terkait dalam perkara ini memiliki hak yang sama di hadapan hukum hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Warga setempat berharap proses penanganan perkara dapat berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *