PROBOLINGGO, Jawara Post — Pesantren selama ini dipercaya sebagai rumah kedua bagi anak-anak yang dititipkan orang tua dengan penuh keyakinan. Di tempat itulah ilmu dipeluk, adab ditanam, dan doa dilangitkan. Hubungan antara seorang kyai atau gus dengan santriwatinya pun pada hakikatnya menyerupai relasi orang tua dan anak: mengasuh, melindungi, dan membimbing—bukan melukai.
Dalam tradisi pesantren, kyai bukan sekadar pengajar kitab. Ia adalah figur teladan, pemegang amanah, sekaligus penjaga moral. Santri diajarkan menghormati guru, memuliakan ilmu, menjaga kehormatan diri, serta hidup dalam disiplin dan ketundukan pada nilai-nilai kebaikan. Dari ruang yang dianggap suci itu, masyarakat berharap lahir generasi berilmu, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi agama serta bangsa.
Namun, harapan yang selama ini dijaga rapat kini diguncang kabar yang membuat banyak hati tercekat.Di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mencuat dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga melibatkan seorang oknum kyai terhadap santriwatinya.Peristiwa yang masih dalam proses penanganan ini bukan hanya menyisakan luka bagi korban dan keluarganya, tetapi juga meninggalkan retakan pada kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan pesantren.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum—melainkan pengkhianatan atas amanah. Sebab relasi yang seharusnya menjadi pagar perlindungan justru diduga disalahgunakan melalui kuasa dan otoritas. Santriwati yang seharusnya merasa aman, justru berada dalam posisi rentan: terjepit oleh ketakutan, ketergantungan, dan tekanan sosial yang kerap membuat suara korban nyaris tak terdengar.
Di tengah penanganan kasus ini, ruang publik ikut bergemuruh oleh reaksi, opini, dan penilaian. Salah satu yang menyita perhatian adalah sikap pihak keluarga terduga pelaku. Di masyarakat muncul persepsi bahwa tindakan yang menyerang karakter korban—termasuk tudingan terbuka yang menyebut korban sebagai “pelakor”—dapat mengaburkan inti persoalan, yakni dugaan kekerasan seksual itu sendiri.
Alih-alih memulihkan keadaan, narasi yang mengarah pada pembunuhan karakter justru berpotensi memperpanjang penderitaan korban.
Korban bisa mengalami luka berlapis: pertama oleh peristiwa yang diduga dialami, kedua oleh stigma sosial yang menghakimi, dan ketiga oleh tekanan psikologis karena suaranya dipatahkan di hadapan publik.
Meski demikian, setiap dugaan harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum yang adil dan transparan. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati.
Kebenaran tidak boleh diputuskan oleh kemarahan massa maupun pembelaan sepihak, melainkan oleh proses hukum yang sah, objektif, dan berkeadilan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa tidak ada siapa pun yang kebal hukum, setinggi apa pun posisi sosialnya. Pesantren sebagai lembaga pendidikan moral dituntut berani membersihkan dirinya dari segala bentuk kekerasan seksual. Perlindungan terhadap korban, keberanian untuk melapor, pendampingan yang memadai, serta penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, amanah seorang kyai adalah menjaga martabat pendidikan dan kesucian ruang belajar—bukan merobeknya dari dalam. Dugaan TPKS di Probolinggo harus diusut tuntas agar keadilan tidak berhenti sebagai slogan, korban memperoleh pemulihan yang layak, dan pesantren kembali menjadi tempat yang aman: tempat ilmu tumbuh, akhlak dijaga, dan masa depan disemai. (Fik)













