PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1
Save Nusantara

Angga Diperiksa Terkait Konten TikTok: Klarifikasi Bukan Kriminalisasi

PROBOLINGGO JP — Angga, pemilik akun TikTok @anggaatas, menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo pada Sabtu (2/8) sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik. Kehadirannya didampingi oleh dua kuasa hukum, yakni S. Husin, SH dan Pradipto Atmasunu, SH, MH.

Dalam keterangannya kepada awak media, Angga menyatakan bahwa dirinya datang sebagai bentuk ketaatan hukum. “Saya hadir sebagai warga negara yang baik dan menghormati proses hukum. Saya tidak merasa mencemarkan nama baik siapa pun, karena saya tidak menyebut nama individu maupun lembaga secara langsung. Semua yang saya sampaikan berdasarkan informasi yang terbuka dan faktual,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dan belum masuk ke proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi. “Ini masih tahap klarifikasi. Tidak ada unsur penghinaan atau niat buruk dalam unggahan saya. Kalau ada pihak yang tersinggung, saya terbuka untuk klarifikasi.”

Pernyataan Kuasa Hukum: Bijak Bermedia Sosial

Sementara itu, kuasa hukum Angga menyampaikan harapan agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penyidikan agar kejelasan kasus ini bisa terungkap.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Harapan kami, kasus ini segera masuk tahap penyidikan agar jelas siapa yang patut bertanggung jawab. Ini juga menjadi pelajaran penting, terutama dalam penggunaan media sosial secara bijak,” ujar Pradipto Atmasunu.SH.MH.

Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu membedakan antara kritik yang konstruktif dan tuduhan yang bersifat fitnah (Pencemaran Nama Baik). “Jangan sampai ruang berekspresi dikriminalisasi hanya karena perbedaan pandangan.”

Kritik Sosial atau Pencemaran Nama Baik?

Kasus ini memunculkan diskursus publik tentang batas antara kritik terhadap lembaga publik dengan delik pencemaran nama baik. Banyak kalangan menilai bahwa kritik, apalagi tanpa menyebutkan nama langsung, seharusnya tidak serta-merta dianggap melanggar hukum.

Pengamat hukum menilai, kehati-hatian dalam bermedia sosial memang amatlah penting, namun aparat penegak hukum juga perlu menjunjung tinggi nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *