SURABAYA , JP– 12 Juni 2025 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Surabaya mengundang Direktur CV. AJK beserta Penasehat Hukumnya (PH) untuk melakukan klarifikasi terkait tuduhan dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen, sebagaimana tercantum dalam Somasi I Nomor: 017/SP-P/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 dan Somasi II Nomor: 021/SP-S/V/2025 tanggal 26 Mei 2025.
Pertemuan klarifikasi yang berlangsung di kantor Balmon Kelas I Surabaya tersebut turut dihadiri oleh Plt. Kepala Balmon, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2024, serta beberapa staf pegawai Balmon. Tim Hukum dari Setdijen Infradigital juga turut hadir secara daring.
Dalam forum tersebut, pihak Balmon Kelas I Surabaya secara tegas membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif. Pihak Balmon menegaskan bahwa pengadaan sewa kendaraan mobil benar-benar dilaksanakan, dan hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dari pihak CV. AJK, yakni Pak Bambang.
Sementara itu, klarifikasi juga mengungkap identitas pihak yang diduga melakukan pemalsuan dokumen. Berdasarkan pengakuan dari Direktur CV. AJK, pelaku pemalsuan diduga kuat adalah seseorang bernama Gatot — mantan rekan kerja yang pernah membantu mengurus laporan pajak perusahaan. Direktur CV. AJK mengakui bahwa email dan kata sandi miliknya sempat dibagikan kepada Gatot, yang kini tak lagi dapat dihubungi dan diduga telah pindah ke luar pulau, tepatnya ke wilayah Medan.
“Gatot yang melakukan perubahan pada email dan perangkat lainnya. Beliaulah yang kuat diduga melakukan pemalsuan. Sampai forum ini dilaksanakan, kami tidak dapat menghubungi yang bersangkutan,” ujar Direktur CV. AJK dalam pertemuan tersebut.
Dari hasil forum klarifikasi, kedua belah pihak – Balmon Kelas I Surabaya dan CV. AJK – akhirnya menyepakati untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Keduanya mengakui menjadi korban dari tindakan individu tidak bertanggung jawab yang bernama Gatot.
“Kesepakatan damai diambil karena kedua pihak merasa sama-sama dirugikan. Kami sepakat bahwa ini adalah ulah oknum, bukan kesalahan institusi atau perusahaan,” ujar Plt. Kepala Balmon Kelas I Surabaya.
Dengan hasil klarifikasi ini, Balmon Kelas I Surabaya berharap publik mendapat informasi yang utuh dan benar bahwa institusi mereka juga menjadi korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.