KREJENGAN, JP – Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi menyatakan perang terhadap peredaran minuman keras (miras). Bertempat di Balai Desa Krejengan, Rabu (4/6/2025), Bupati Probolinggo, Gus Haris, memimpin langsung peluncuran Satgas Anti Miras, deklarasi bersama anti miras, serta pemusnahan ribuan botol miras hasil operasi gabungan.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Haris menegaskan komitmen tegas pemerintah daerah dalam memberantas miras di semua lini, tanpa pandang bulu—termasuk jika pelakunya adalah aparatur sipil negara (ASN).
> “Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat, termasuk ASN. Sanksi terberat adalah pemberhentian,” tegas Gus Haris di hadapan jajaran Forkopimda, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat yang hadir.
Lebih dari 10.000 botol miras dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi gabungan selama tahun 2025 di berbagai wilayah Kabupaten Probolinggo.
-Bukan Sekadar Hukum, Ini Soal Moral dan Generasi Bangsa
Bupati Gus Haris menyoroti bahwa persoalan miras tak hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh ranah moral dan akhlak. Ia menyebut ancaman miras terhadap generasi muda sebagai “bom waktu” yang harus segera dinetralisir.
> “Kalau ini kita biarkan, kita semua akan dimintai pertanggungjawaban. Ini bukan soal hukum semata, ini soal menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Hisabnya berat,” ujarnya dengan nada serius.
Oleh karena itu, Satgas Anti Miras dibentuk dengan struktur lintas sektor: tokoh agama, MUI, Muhammadiyah, GP Ansor, Fatayat, Aisyiyah, Karang Taruna, kepala desa, camat, hingga OPD teknis.
Bea Cukai dan Satpol PP: Perang Total, Operasi Sampai Dini Hari
Kepala Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono, melaporkan bahwa pihaknya telah berhasil menyita miras ilegal dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp600 juta. Operasi penegahan dilakukan intensif, bahkan hingga dini hari.
> “Tarif cukai miras berbeda tergantung kadar alkoholnya, mulai Rp16.500 hingga Rp42.500 per botol. Kami lakukan penindakan di perlintasan dan tempat distribusi,” jelas Bagus.
Sementara itu, Kasatpol PP Probolinggo, Sugeng, menambahkan bahwa konsolidasi internal Satgas telah dilakukan dan segera ditindaklanjuti dengan aksi lapangan.
> “Fokus kami bukan hanya pada penindakan, tapi juga pembinaan moral. Kita akan bergerak dari bawah, dari warung-warung hingga pembentukan posko pelaporan masyarakat,” katanya.
Menuju Perda Miras, Fokus Tak Hanya pada Legalitas
Dalam pernyataan akhirnya, Bupati Gus Haris mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Miras bersama DPRD. Namun ia menegaskan bahwa penanganan miras tidak akan menunggu perda rampung.
> “Kita tidak bicara dulu soal miras legal atau ilegal. Kita bicara soal bahaya miras. Kalau pun ada yang berizin, tetap akan dibahas porsinya secara khusus,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Kabupaten Probolinggo menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap miras, demi menjaga moralitas, ketertiban, dan masa depan generasi muda. (Fik)