PT JAWARA POS GRUP

DANDIM 0823 MEDIASI KASUS ANIAYA TNI PADA WARTAWAN

JAWA TIMUR, Jawara Post– Beredarnya sebuah video tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI dan menindak lanjuti tekait pemberitaan tentang penganiayaan oleh salah satu oknum TNI kepada Kabiro wartawan Media Jatim, akhirnya Dandim 0823/ Kabupaten Situbondo Letkol Inf. Ahmad Juni Toa menghadirkan kedua belah pihak.

Demikian Mediasi tersebut dilaksanakan di Makodim 0823/ Kabupaten Situbondo yang dihadiri oleh Ketua LSM Sity Jenar, Intel Kodam V/ Brawijaya beserta intel Korem 083/ BDJ, serta kehadiran puluhan wartawan yang mendampingi kabiro media jatim.

Ketua LSM Sity Jenar Eko menengaskan bahwa apa yang dilakukan Oknum TNI jelas salah, padahal karena menurutnya semua sudah ada undang-undangnya.

“Apa yang telah dilakukan oleh salah satu TNI pak warsun jelas salah, mulai dari BBM hingga penganiayaan itu sudah ada undang-undangnya, padahal Kabiro media jatim sudah tidak mempermasalahkan soal itu, karena kami lebih mementingkan sinergitas,” ujarnya. Minggu (17/05).

Letkol Inf. Ahmad Juni Toa Dandim 0823 Situbondo mengakui bahwa apapun yang dilakukan oleh angotanya telah salah.

“Apapun yang dilakukan anggota saya jelas salah, keluar tanpa ijin dan keluar kota di malam hari, jika memang ada terkait ganti rugi akan kami ganti biayanya, benar salahnya anggota kami merupakan suatu tindakan yang tidak benar,” tuturnya.

Sementara Kabiro Wartawan Media Jatim Biro Bondowoso, Nanang Ervandi selaku korban penganiayaan menyampaikan siap menerima maaf, namun jalur hukum akan tetap berjalan.

“Kami tidak meminta ganti biaya sedikitpun, tapi saya telah memaafkan tetapi untuk proses hukum kami meminta untuk tetap berjalan,” pintanya.

Ady anteng



Menyingkap Tabir Menguak Fakta