JAKARTA Jawara Post – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme dalam penindakan serentak di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka, mulai dari latihan fisik hingga menembak.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penegakan hukum terhadap para tersangka dilakukan secara serentak di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dalam rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, latihan menembak, serta aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan militansi terorisme.
Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Pasca-penangkapan, penyidik Densus 88 melanjutkan proses hukum dengan melakukan sejumlah tindakan penyidikan terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Tindakan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelas Mayndra.
Densus 88 memastikan proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlangsung. Penyidik masih mendalami barang bukti yang telah ditemukan, termasuk dugaan keterkaitan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya.
Proses tersebut dilakukan untuk mengungkap secara lebih jauh peran masing-masing tersangka serta rangkaian aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana terorisme. (Fik)















