JAKARTA, Jawara Post — Temuan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memicu pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Temuan itu muncul setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut,
Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas layaknya ruang hunian, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, televisi, sofa, pendingin udara, kulkas hingga sarana kebugaran.
Ombudsman juga menyoroti sejumlah fasilitas lain yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui fungsi, pengguna, serta dasar keberadaannya di dalam lingkungan lapas.
Nama pengusaha Jimmy Masrin turut menjadi perhatian setelah foto yang dikaitkan dengannya terlihat di salah satu ruangan.
Namun, berdasarkan klarifikasi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bingkai foto tersebut disebut merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan.
Persoalan kemudian berkembang setelah sejumlah barang yang sempat terlihat dalam dokumentasi Ombudsman disebut sudah tidak lagi berada di lokasi.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Kalapas Cibinong yang kemudian dinonaktifkan mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang tersebut.
Keterangan itu menjadi bagian dari persoalan yang kini diperiksa pemerintah.
Sebab, selain mempertanyakan keberadaan fasilitas yang tidak lazim di dalam lapas, pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui bagaimana barang-barang tersebut bisa berada di sana dan mengapa sebagian di antaranya kemudian dipindahkan.
Kemenimipas selanjutnya menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk Kalapas, untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut. (Inf)















