PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1
Save Nusantara

Desa Kembangsari Gelar Pendataan Indek Desa Ta. 2025

JATIBANTENG, JP — Guna memenuhi kebutuhan secara global terkait data desa, maka seluruh desa se Indonesia diwajibkan untuk membentuk tim pendata indek desa. Program ini untuk mempermudah akses data di seluruh bidang guna mengetahui kemajuan dan perkembangan desa.

Selasa ( 29/04/2025), Pemdes Kembangsari telah menggelar pembentukan tim pendata indek desa tersebut. Dengan dihadiri oleh Sekcam dan Kasi juga tokoh masyarat serta elemen masyarakat lainnya, maka Kades Kembangsari resmi membentuk tim dimasing masing dusun.

“Pembentukan tim pendata ID ( Indeks Desa) telah resmi dengan ketuanya Pak Sekedes, sekretaris oleh ketua BPD, dan perwakilan perempun dari 3 dusun juga telah lengkap, ” kata Helmi Jauhari, SPdi, Kades Kembangsari.

Pantauan dilapangan, dalam forum pembentukan pendataan indek desa di balai desa Kembangsari, diikuti seluruh perangkat desa, perwakilan dari kecamatan, Babhinsa, dan tokoh masyarakat juga BPD Desa Kembangsari.

Jelasnya kata dia, 3 anggota masing masing Adi Suprianto, Zaenal Hadi dan Suranli, dari Dusun Krajan, Maimunah, yang dari Dusun Sumberpinang Indahsari dan dari Dusun Tampelan, saudari Farida.

Sekadar diketahui, Indeks Desa adalah suatu indeks yang digunakan untuk mengukur kemajuan dan kemandirian desa, serta menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa di Indonesia.

Indeks ini menggabungkan berbagai data tentang perkembangan desa yang sebelumnya terpisah, menjadi satu kesatuan yang lebih komprehensif.

Sementara, berdasarkan hasil pengukuran IDM, desa-desa di Indonesia diklasifikasikan ke dalam 5 status yaitu:
Desa Sangat Tertinggal (nilai IDM < 0,491)
Desa Tertinggal (nilai IDM > 0,491 dan < 0,599)
Desa Berkembang (nilai IDM > 0,599 dan < 0,707)
Desa Maju (nilai IDM > 0,707 dan < 0,815)
Desa Mandiri (nilai IDM > 0,815)

(Gus)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta