SURABAYA, 20 Mei 2025 — Kantor Balai Monitor (Balmon) Kelas I Surabaya yang berlokasi di Ketintang, Surabaya, diduga terlibat dalam penggunaan dokumen palsu milik CV. AJ untuk kepentingan pengadaan kendaraan mobil fiktif. Dugaan ini mencuat setelah Kuasa Hukum Direktur CV. AJ, Syafi’, melayangkan somasi pertama kepada pihak Balmon pada 19 Mei 2025.
Dalam keterangannya, Syafi’ menyebutkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa nama CV. AJ diduga dicatut dan disalahgunakan dalam proses pekerjaan fiktif terkait penyewaan kendaraan di lingkungan Kantor Balmon Kelas I Surabaya.
“Jika pengadaan mobil tersebut nantinya bermasalah, klien kami yang akan dimintai pertanggungjawaban. Maka untuk mencegah hal tersebut, kami mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi dan akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujar Syafi’.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan ini mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 264 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan.
Syafi’ menambahkan bahwa pengiriman somasi ini dimaksudkan sebagai langkah awal klarifikasi terhadap Kepala Kantor Balai Monitor Kelas I Surabaya. “Kita ingin mendengar langsung penjelasan dari pihak Balmon. Setelah itu, kami akan melanjutkan proses hukum agar jelas siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan nama CV. AJ,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Balai Monitor Kelas I Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut. (Kit)