PROBOLINGGO, JP – Pelayanan publik Pegadaian Cabang Kraksaan menuai sorotan. Sholeh, warga Perumahan Asba, Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pegadaian yang menolak permohonannya untuk meminjam sementara atau sekadar mendapat surat keterangan kepemilikan atas BPKB sepeda motor miliknya yang sedang digadaikan.
Penolakan itu disebut-sebut dilakukan tanpa penjelasan memadai. Padahal, permintaan Sholeh semata-mata untuk keperluan perpanjangan STNK, sesuatu yang mestinya menjadi hak dasar pemilik kendaraan.
“Saya tidak sedang berurusan dengan rentenir, ini lembaga milik negara. Tapi sikapnya justru seperti tidak ingin membantu masyarakat. Saya hanya minta surat keterangan kepemilikan motor saya, bukan minta lunas,” tegas Sholeh dengan nada geram.
Menurut informasi yang diterima, penolakan diduga karena Sholeh masih memiliki sisa pinjaman. Namun, pihak Pegadaian tidak memberi kejelasan apa pun. Pelayanan justru terkesan tertutup dan enggan berdialog.
Sholeh yang tidak puas kemudian menyampaikan keluhannya kepada media. Pada Sabtu (24/5/2025), sejumlah wartawan berusaha meng klarifikasi langsung kepada Kepala Pegadaian Cabang Kraksaan, Edy Purwito, namun yang bersangkutan dikabarkan sedang menghadiri acara.
Pertemuan dijanjikan pada Senin (26/5/2025). Namun saat wartawan kembali mendatangi kantor tersebut, Edy Purwito malah dikabarkan sedang cuti selama tujuh hari. Bukan staf resmi yang menyampaikan, melainkan petugas keamanan bernama Taufiq P. Firdauz.
Hingga berita ini ditayangkan, Edy Purwito belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi atas keluhan warga. Pegadaian sebagai lembaga yang mengelola aset jaminan masyarakat dituntut lebih terbuka dan profesional dalam memberikan pelayanan, bukan justru memicu kebingungan dan rasa tidak percaya.
Jika lembaga sekelas Pegadaian bungkam dan menutup pintu komunikasi, maka publik patut bertanya: masih adakah kepedulian terhadap nasabah kecil.? (Fik)