PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1
Save Nusantara

Gadis Kraksaan Lapor Polisi: Diduga Diperkosa Tunangan hingga Hamil Delapan Bulan

PROBOLINGGO JP – Seorang perempuan muda bernama Aprilia Asari (21), warga Jalan Taruna RT 04/RW 04, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya ke Polres Probolinggo pada Senin, 4 Agustus 2025. Akibat peristiwa tersebut, korban kini tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Aprilia mengaku menjalin hubungan asmara dengan seorang pria bernama Yf , warga Dusun Rambu Ko’ong RT 025/RW 003, Desa Brumbungan Kidul, Kecamatan Maron. Hubungan itu sempat diketahui keluarga dan berujung pada pertunangan yang dilangsungkan pada tahun 2023, di rumah kakak Aprilia yang berlokasi di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton.

Pasca pertunangan, pasangan tersebut tinggal bersama di rumah bibi Aprilia di Kraksaan Wetan. Beberapa waktu kemudian, Aprilia menyadari bahwa dirinya telah hamil satu bulan. Ia segera memberitahu Yf dan memintanya untuk menikah secara resmi. Namun, hingga usia kandungan memasuki empat bulan, janji pernikahan tak juga ditepati.

Lebih menyakitkan, Yf justru meminta agar Aprilia menggugurkan kandungan. Permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Aprilia, yang mengaku sempat mengalami depresi berat.

> “Saya hampir bunuh diri, saya benar-benar tertekan,” ujar Aprilia dengan suara bergetar saat ditemui wartawan.

Kini, dengan kandungan yang semakin besar, keluarga Aprilia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo, berharap ada penegakan hukum yang adil dan tegas.

Kakak korban, Linda, juga turut menyuarakan harapan keluarganya.

> “Saya ingin keadilan. Saya dan orang tua saya berharap perbuatan bejat Yf mendapat hukuman yang setimpal,” tegasnya usai melaporkan kasus tersebut.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya turut angkat suara. Ia menyebut kasus dugaan pencabulan semacam ini harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

> “Penegak hukum harus bertindak cepat dan transparan agar korban mendapat perlindungan dan keadilan. Jangan sampai pelaku dibiarkan bebas, sementara korban menderita,” ujarnya.

Payung Hukum yang Relevan

Dalam kasus seperti ini, aparat dapat merujuk pada Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap korban kekerasan seksual, termasuk yang mengakibatkan kehamilan. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *