PROBOLINGGO JP – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo menggelar operasi penertiban di sebuah gudang yang diduga menyimpan minuman beralkohol, Jumat (5/7/2025). Lokasi gudang berada di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, tak jauh dari lingkungan tempat ibadah.
Operasi dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merek. Beberapa pekerja di lokasi mengaku bahwa gudang tersebut memiliki izin dan bahkan menyebut sebagai distributor resmi.
Meski demikian, pihak petugas meragukan keafsahan dokumen yang ditunjukkan secara langsung di lokasi. Proses verifikasi terhadap perizinan usaha dan zona distribusi masih terus didalami oleh pihak terkait.
Tim satgas memberi kssempatan pemilik usaha untuk menunjukkan dokumen yang sah sampai hari senin (7/7/2025).
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler oleh awak media, Camat Kraksaan, Puja Kurniawan, memberikan tanggapan singkat dan belum menjelaskan secara rinci terkait keberadaan gudang tersebut.
“Belum tahu pasti, nanti kami cek dulu,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (5/7).
Sementara itu, Kepala Desa Sumberlele, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Panggilan telepon tidak direspons, pesan singkat tidak dibalas, dan saat didatangi ke rumah, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Humas satgas anti miras, Habib Mustofa Assegaf, menyampaikan bahwa proses pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan profesional. Namun jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, tindakan tegas tetap akan diambil.
“Kami tetap mengedepankan koordinasi lintas instansi untuk memastikan bahwa distribusi miras tidak melanggar aturan zonasi dan ketertiban umum,” ujarnya.
Masyarakat sekitar berharap pemerintah desa maupun kecamatan dapat lebih transparan dalam menyikapi persoalan ini, mengingat lokasi gudang cukup dekat dengan permukiman dan tempat ibadah. ( Fik)