PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

HMI Resmi Laporkan Menag ke Ombusman

JAKARTA, JP. Com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Ombudsman RI. Menag dilaporkan atas dugaan melakukan maladministrasi soal pedoman penggunaan pengeras suara (Toa) masjid.

Laporan itu dikirim ke Ombudsman pada Jumat (25/2/2022). Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM Yefri Febriansyah menilai Surat Edaran tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Rumah Ibadah Umat Muslim bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 2, Pasal 3 Perpres No 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.

“Surat edaran ini bertentangan dengan konstitusi dan perpres tentang Kementerian Agama. Karena itu, tindakan Menag Yaqut melampaui kewenangan di dalam institusinya. Maka kami laporkan,” kata Yefri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, menteri tidak boleh memukul rata implementasi surat edarannya. Menurutnya, SE tersebut hanya berlaku di masjid dan musala di bawah wewenang Kemenag.

“Sebagian besar masjid dan musala di Indonesia ini dibangun secara swadaya dan dikelola secara mandiri oleh orang Islam sendiri. Jadi jangan disamakan, kecuali masjid dan musala di Indonesia ini semua dibangun oleh Kemenag, dan dalam wilayah susunan organisasi Kemenag, itu boleh. Tapi ini kan tidak,” katanya.

HMI berharap Ombudsman memeriksa dan memutus kebijakan pengaturan Toa salah, sehingga kebijakan itu tidak lagi berlaku.

“Harapannya bisa direkomendasikan dicabut, ini edaran buat gaduh bangsa saja,” katanya.

Baca juga:
Ulama Aceh Minta Pengeras Suara Masjid Tak Diatur, Cukup dengan Kearifan Lokal
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE Menag 05 Tahun 2002 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala. Keputusan tersebut diteken pada 18 Februari 2022 dan menjadi sorotan publik hingga sekarang.

Isi SE mengatur perihal pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Penerbitan SE dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Secara garis besar, berikut isinya:

1. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
2. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
3. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);
4. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

(aik/jbr)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta