PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1
Save Nusantara

Kejari Grebek Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Bongkar Dugaan Korupsi PKBM IQRO’ & Skandal Rangkap Jabatan

PROBOLINGGO, JP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) setempat pada Rabu (20/8/2025).

Dari penggeledahan tersebut, tim jaksa menyita sejumlah dokumen terkait dua kasus dugaan korupsi: penyimpangan pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO’ di Kecamatan Tongas serta praktik rangkap jabatan seorang pendamping desa yang juga menjadi guru tidak tetap (PTT) di Kecamatan Maron.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E Purwanto, mengungkapkan kedua perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Penggeledahan ini untuk mencari dokumen penting terkait dua perkara, yakni dugaan penyimpangan PKBM IQRO’ dan rangkap jabatan seorang PTT. Dokumen yang disita meliputi perencanaan hingga laporan pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, fokus penyidikan salah satunya mengarah kepada seorang pegawai berinisial H, yang sejak 2017 hingga 2025 diduga merangkap sebagai pendamping desa sekaligus guru tidak tetap.

“Aturan larangan rangkap jabatan sudah jelas. Seseorang tidak boleh menerima dua sumber anggaran sekaligus. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya.

Selain itu, tim jaksa penyidik juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam sejumlah kegiatan PKBM IQRO’.

“Banyak kegiatan dan pengadaan tidak sesuai, misalnya renovasi gedung yang tidak dikerjakan sebagaimana tercantum dalam RAB,” tambah Taufik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nur Jayadi, membenarkan bahwa penggeledahan berkaitan dengan dua laporan masyarakat, yakni dugaan penyimpangan PKBM IQRO’ serta rangkap jabatan PTT.

“Kasus rangkap jabatan ini disebut double accounting karena yang bersangkutan menerima honor dari dua sumber. Kami sudah memberi peringatan dan menyarankan agar ia mengundurkan diri. Bahkan, sejak 2024 ia sudah mundur dari jabatan pendamping desa, dan pada 2025 mundur dari PTT,” ujarnya.

Meski begitu, Dwijoko menegaskan pihaknya menghormati penuh proses hukum.

“Kalau ada pegawai yang terlibat, kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Di sisi lain, kami juga memperketat sistem rekrutmen agar kasus serupa tidak terulang. Kini setiap perpanjangan kontrak harus melalui proses screening dan ditegaskan tidak boleh rangkap pekerjaan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo terus mengembangkan penyidikan terhadap kedua kasus dugaan korupsi tersebut. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *