BONDOWOSO, Jawara Post — Kasus dugaan korupsi sejak tahun anggaran 2022 – 2024, sebesar Rp1,9 miliar, yang didduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Sumber Salak Kecamatan Curahdami Bondowoso hingga saat ini terus mendapat pengawalan dari LSM Berdikari.
Ketua LSM Berdikari Hery Masduki menyatakan, kasus dugaan korupsi Kepala Desa Sumber Salak Kecamatan Curahdami sejak tahun 2022 hingga 2024 itu, sangat besar.
Menurutnya, pengelolaan dana yang masuk ke bendahara desa tanpa sepengatahuan ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) yang bernama Mahfudz. Sebab, ketua BPD tersebut diberhentikan tanpa surat.
“Meski begitu, Ketua BPD itu masih punya hak untuk membuat kebijakan di Desa Sumber Salak, karena secara hukum Ketua BPBD itu masih syah,”ujarnya
Dia menjelaskan, ketua BPD tersebut sudah membuat surat pernyataan tertulis diatas materai, bahwa dirinya selama ini tidak dipakai oleh Kepala Desa, dan surat tersebut sudah dibuat lampiran pelaporan ke Kejaksaan.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang, siapa ketua BPD yang bertanda tangan itu? Sebab, kalau tidak ada tandatangan dari Ketua BPD Dana Desa tidak bakal dicairkan oleh Permerintah Kabupaten Bondowoso. Saya menduga ada pemalsuan tanda tangan ketua BPD, “tegasnya.
Sementara kasus pemalsuan tanda tangan ketua BPD itu kasus hukumnya berbeda dengan Korupsi, sehingga ada dua kasus yang harus dihadapi oleh Kades Sumber Salak.
“Oleh karena itu saya minta kepada Kejaksaan untuk segera memeriksa kasus hukum desa Salak itu,”tegasnya
Selain itu, pada tahun 2024, Kades Sumber Salak Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, diduga kuat melakukan tidak pidana Penggelapan bantuan pangan dari Bulog masing-masing perkepala keluarga sebanyak 10 Kg, untuk 14 kepala KK, yang kemudian diangkut oleh sejumlah Perangkat Desa Sumber Salak.
“Beras tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. diangkut dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pada saat para perangkat desa sedang beraksi, tiba-tiba di grebeg oleh sejumlah warga, kemudian beras tersebut diamankan ke Kantor Desa Sumber Salak, yang disaksikan oleh anggota Polsek Curahdami. Namun, beras tersebut tidak ada,”bebernya.
“Kami minta kepada Kajaksaan untuk memanggil dan memeriksa terlapor dan pihak terkait, agar mempertanggungjawabkan perbutanya secara hukum, peraturan dan perundangan yang berlaku,”tambahnya. (Her)