Ngopi Bareng, Jurnalis dan Advokat Muda Bedah Putusan Pengadilan yang Dinilai Bermasalah

PROBOLINGGO, JP – Suasana akrab mewarnai diskusi hukum bertajuk Ngopi Bareng Advokat Muda yang digelar di Warung Kopi Adel, tepat di depan Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (30/9/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh praktisi hukum Muhammad Ilyas, sejumlah advokat muda seperti Mas Udin, serta beberapa jurnalis lokal yang turut aktif membedah persoalan aktual di dunia peradilan.

Dalam forum santai namun berbobot tersebut, Muhammad Ilyas menyoroti adanya putusan pengadilan yang diduga mengandung error in objectiv, namun tetap dipaksakan untuk dilaksanakan. Ia menilai, jika hal semacam ini dibiarkan, akan menimbulkan preseden berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau ini benar-benar dipaksakan, maka akan menjadi yurisprudensi. Itu berbahaya, karena bisa dijadikan contoh oleh pengadilan-pengadilan lain di seluruh Indonesia,” tegas Ilyas di hadapan para advokat muda dan wartawan.

Lebih lanjut, Ilyas menyinggung soal batas objek perkara yang diduga keliru. Dalam perspektif hukum, kata dia, kesalahan semacam itu seharusnya membuat putusan menjadi non-eksekutabel, atau belum layak dieksekusi oleh pengadilan.

“Kalau itu dipaksakan, sama saja merusak tatanan hukum yang ada. Karena jelas statusnya masih bailiff, bukan untuk dieksekusi,” ujarnya menambahkan.

Para advokat muda yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya diskusi. Mereka aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait dampak yang bisa muncul apabila putusan yang cacat hukum tetap dijalankan.

Mas Udin, salah satu advokat muda, menilai bahwa persoalan-persoalan semacam ini sering luput dari perhatian publik. Ia menekankan pentingnya peran media dalam mengawal dan mengungkap praktik hukum yang dianggap menyimpang.

“Jurnalis punya peran penting, agar masyarakat tahu dan tidak salah paham terhadap proses hukum,” ujarnya.

Diskusi semakin menarik ketika sejumlah wartawan turut menyampaikan pandangan. Mereka sepakat bahwa isu hukum perlu disampaikan dengan bahasa yang lebih sederhana agar bisa dipahami oleh masyarakat luas.

Muhammad Ilyas pun menegaskan pentingnya sinergi antara advokat dan wartawan.“Advokat berbicara di ranah hukum, wartawan menyampaikan ke publik. Kalau dua peran ini berjalan bersama, maka akan ada kontrol sosial yang sehat terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Setelah berlangsung hampir dua jam, diskusi ditutup dengan kesepakatan bersama untuk melanjutkan kajian mendalam atas putusan yang dinilai bermasalah tersebut. Baik advokat muda maupun jurnalis berkomitmen untuk terus mengawal isu ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi praktik peradilan di Indonesia.

Sebagai penutup, Bang Ibrahim dari Media Reformasi Aktual menyampaikan pesan reflektif bahwa kesalahan adalah bagian dari kodrat manusia.

“Di dunia ini tidak ada manusia yang sempurna, siapapun bisa salah, termasuk hakim. Maka penting bagi kita untuk terus belajar dari kesalahan, karena dari situlah kebenaran akan terlihat,” ujarnya. (Fik)



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *