NGAWI JP -Dua unit truk bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga disalurkan secara ilegal diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Ngawi pada Kamis (31/7/2025). Penangkapan ini membuka dugaan adanya praktik distribusi di luar jalur resmi, dan menyeret sejumlah pihak dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polres Ngawi. Mereka diduga terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi yang melanggar aturan, di antaranya:
NH, warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan
ZH, diduga terkait dengan Kios Mitra Tani, Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk
AM, disebut terhubung dengan Kios Alaska Jaya Farm, Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk
Z, diduga berkaitan dengan Kios Jaya Kasabullah, Desa Jambangan, Kecamatan Besuk
Menariknya, keterlibatan warga Probolinggo dibenarkan oleh Kepala Desa Alaskandang. Saat dikonfirmasi awak media, sang kades menyatakan bahwa benar ada warganya yang dijemput oleh petugas Polres Ngawi.
> “Iya, betul. Salah satu warga kami memang dijemput aparat dari Polres Ngawi terkait masalah pengangkutan pupuk,” ujar Kepala Desa Alaskandang saat dihubungi Jumat (2/8).
Kasus ini mendapat sorotan publik karena pupuk bersubsidi merupakan program prioritas nasional untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Penyimpangan dalam pendistribusiannya dapat berdampak luas, terutama bagi petani kecil yang sangat bergantung pada bantuan subsidi tersebut.
Sementara itu, anggota Polres Ngawi bernama Arifin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terkait pengangkutan pupuk.
> “Iya benar, Pak. Kami menangkap pengangkut pupuk. Silakan datang ke kantor saja,” ungkap Arifin melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah pupuk yang disita, kronologi penangkapan, maupun pasal yang akan dikenakan.
Pihak Pupuk Indonesia, melalui perwakilannya Amri, juga belum mengetahui secara detail kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menelusuri laporan tersebut dan menegaskan bahwa pelanggaran distribusi bisa berujung pada pencabutan izin kios atau evaluasi pola distribusi.
> “Kami baru tahu dari media. Kalau memang terbukti, akan ada sanksi tegas. Tapi untuk sekarang kami belum bisa menghubungi para kios, kemungkinan karena sedang dalam proses pemeriksaan,” jelas Amri.
Polres Ngawi mempersilakan pihak keluarga maupun perwakilan instansi terkait untuk mendatangi Mapolres guna memperoleh informasi yang lebih lengkap. (Fik)