BANYUWANGI, Jawara Post – Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran uang palsu asing dengan total nilai Rp. 2,8 Triliun. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka dari berbagai daerah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan enam tersangka.
Yakni AW (45) warga Jember, HW (50) warga Sidoarjo, dan BCR ( 44) warga Samarinda. Tiga tersangka lainnya yakni NB (49) , MTW(57) dan NH( 56) yang semuanya merupakan warga Surabaya.Jumat (26/02/2021)
Sebanyak 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang diduga terlibat dalam komplotan ini, kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin SIK, ternyata berasal dari luar Banyuwangi.
Antara lain dari Jember, Sidoarjo, Surabaya, Jombang, Kediri, Tulungagung, Bandung Selatan (Jawa Barat) dan Samarinda (Kalimantan Timur).
CH alias Kakek ditangkap di Tulungagung pada 16 Februari 2021 pukul 19.00 WIB. Keesokan harinya, sekitar jam 16.00 WIB, Tim Resmob Polresta Banyuwangi menangkap AE di Kediri.
Dihari yang sama, 17 Februari 2021, SU diringkus di Jombang jam 18.30 WIB. Lalu, 18 Februari 2021, tersangka SH ditangkap di Ponorogo jam 03.00 WIB.
“Setelah dikembangkan di lima kabupaten di Jawa Timur, mulai Banyuwangi, Ponorogo, Tulungagung, Kediri, Jombang ada 31 item barang bukti,” imbuh Kombes Arman.
Diantara puluhan bukti itu terdapat 120 ribu dolar Amerika, mobil daihatsu, HP, mata uang China, 1 juta dolar Hongkong serta 1 bandel uang ringgit Malaysia.
Untuk mematikan uang dolar tersebut asli atau aspal, polisi sempat meminta pendapat dari Konsulat Jenderal Amerika di Surabaya.
Oleh lima pelaku, AW, HW, BC, NH, maupun MTW, uang 120 ribu dolar Amerika itu hendak diedarkan di Banyuwangi. Di Bumi Blambangan mereka menggelar transaksi dengan salah satu pelaku yang masih DPO.
Sebanyak 20 ribu dolar Amerika dibandrol Rp 180 juta. Uang dolar ini dibeli oleh lima tersangka dari CH dan SU Rp 75 juta. CH dan SU beli 90 ribu dolar cetakan 2013 seharga Rp 14 juta, dan 30 ribu dolar keluaran 2006 seharga Rp 7 juta.
Selain itu, polisi juga menyita dua mobil, handphone dan barang bukti lainya. “Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenai Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.
Dhony